SOLO—Pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat belum bisa dilakukan karena menunggu petunjuk teknis (juknis) dan ada perubahan sistem. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) menargetkan pendataan tersebut dapat selesai akhir bulan ini.
Kepala Disdikpora Rakhmat Sutomo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada sekolah berkaitan tentang proses pendataan dan bagaimana menggunakan dana tersebut.
Alokasi DAK yang akan diterima mencapai sebesar Rp 18 miliar. Dana ini dialokasikan untuk beberapa SMP sebesar Rp 6 miliar, dan SD sebesar Rp 12 miliar. Ada beberapa kriteria SD yang layak untuk mendapatkan DAK.
“Di antaranya dana ini diperuntukkan bagi sekolah yang belum mempunyai perpustakaan. Selain itu, dana ini juga dapat digunakan untuk perbaikan perpustakaan,” terang Rakhmat saat ditemui di kantornya, Kamis (12/8).
Dia mengatakan untuk SMP, dana tersebut dapat digunakan meliputi 30 persen untuk pembangunan fisik sekolah, 35 persen untuk kebutuhan nonfisik sekolah atau peningkatan mutu dan 35 persen untuk renovasi. (fir)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







