KLATEN—Komisi I DPRD Klaten dibuat berang dengan mangkirnya Kades Bandungan, Kecamatan Jatinom, Klaten, Moch Hasyim saat diminta klarifikasi, Senin (7/6) terkait indikasi 46 KTP Calon Haji (Calhaj) dari desanya, palsu.
Komisi I yakin, Kades Bandungan mempunyai andil dalam perkara tersebut. Pemanggilan tersebut hanya dihadiri oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klaten dan pihak Kecamatan Jatinom saja, sedangkan Kades Bandungan, Moch Hasyim tidak datang.
Ketua Komisi I DPRD Klaten, Sriyanta ketidakhadiran Kades Bandungan, justru makin menguatkan dugaan bahwa Kades yang bersangkutan terlibat langsung dalam pembuatan KTP palsu tersebut.
”Jelas kepala desa (Moch Hasyim-red) yang bertanggung jawab,” ujar dia di ruang kerjanya, Senin (7/6).
Pasalnya, menurut Sriyanta, semua bukti sudah jelas dan tinggal menunggu keterangan dari Kades yang bersangkutan. Bukti-bukti tersebut berupa keterangan perangkat Desa Bandungan saat digelar Inspeksi Mendadak (Sidak) beberapa waktu lalu.
Sriyanta menceritakan, perangkat desa di Kantor Desa Bandungan tidak mampu menunjukkan arsip kependudukan 46 Calhaj dari desa itu. Bahkan mereka tidak mengenal sama sekali nama-nama yang tercantum dalam daftar Calhaj dari desa tersebut. Terhadap hal itu, mereka justru meminta Komisi I menanyakannya langsung kepada Kades, yang saat itu tidak berada di kantor.
”Sekdes, Kadus, Kaur tidak satu pun yang mengenal Calhaj. Kata mereka semua itu Kades lah yang tahu menahu. Padahal waktu Sidak Kades juga tidak di kantor,” ujar Sriyanta.
Rekomendasi Desa
Pihaknya juga heran dengan surat keterangan Hasyim tentang ketidakhadirannya pada saat pemanggilan. Di situ tertera yang bersangkutan baru dapat memenuhi pemanggilan setelah 15 Juni 2010.
“Ini kan tidak lazim. Kami yang memanggil, masak dianya yang menentukan bisa atau tidaknya. Padahal ini masalah penting. Disdukcapil dan Camat saja bisa hadir kok,” lanjut Sriyanta.
Dengan demikian, Komisi I yakin semua bukti dan keterangan mengarah pada Hasyim sebagai pihak yang bertanggung jawab. ”Untuk itu Kades dapat dikenai sanksi atas pelanggaran UU Nomor 23 tahun 2006 dan PP Nomor 37 tahun 2007. Otomatis juga melanggar Perda tentang Kependudukan,” imbuhnya.
Terpisah, Camat Jatinom, Jaka Purwanta mengatakan Kades Bandungan, Moch Hasyim mengaku kepadanya bila 46 Calhaj dari desanya benar-benar merupakan warga lokal. Hanya saja, saat ini mereka berada di luar kota untuk bekerja. Terkait dugaan KTP palsu, Jaka mengaku pihaknya hanya memproses pengajuan KTP dari rekomendasi desa saja.
“Biasanya pemohon tidak datang secara langsung ke kecamatan. Mereka kolektif lewat desa masing-masing. Jadi jika syarat lampirannya lengkap akan langsung kami terbitkan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan koran ini, sebanyak 46 Calhaj dari Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom diduga bukan merupakan warga lokal dan menggunakan jalan tidak resmi mengajukan KTP. Indikasinya, nama-nama mereka tidak diketahui oleh masyarakat setempat. (lim)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




