Senin, 13/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Dinas Perhubungan Razia Bus Tak Laik Jalan

Selasa, 31/08/2010 09:00 WIB - dya

BALAIKOTA—Dalam razia bus yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Solo di Terminal Tirtonadi Senin (30/8), masih ditemukan sejumlah bus yang tidak laik jalan. Seperti, tidak memiliki kelengkapan surat izin trayek, izin berkala (kelaikan armada), serta tidak lolos uji emisi.
Kasubdin Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Solo, Indarjo menerangkan, razia selama dua jam terhadap sekitar 50 bus tersebut, sengaja dilakukan untuk menjamin kenyamanan dan keamanan para penumpang bus menjelang Lebaran nanti. “Ini memang kita lakukan untuk menghadapi datangnya Lebaran. Karena di saat hari libur Lebaran, jelas terjadi peningkatan penggunaan armada bus sehingga harus kita periksa demi keamanan penumpang,” terangnya kepada wartawan di sela-sela razia.
Dalam razia tersebut, pihak Dishub melakukan pengecekan kelengkapan administrasi seperti surat izin trayek, izin berkala (kelaikan armada), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Surat Izin Mengendarai (SIM) pengemudi.  “Jika surat-suratnya tidak lengkap, maka kita berikan Catatan Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan (CP3L), ya semacam surat tilang. Dan mereka wajib menjalani persidangan karena melanggar aturan,” kata Indarjo.
Ditambahkan Indarjo, pihaknya melakukan uji kelayakan dengan memeriksa kelengkapan fasilitas di dalam bus. Seperti kondisi rem, wiper, klakson, semua lampu, serta ban.
“Selain itu kita juga melakukan uji emisi di sini. Paling tidak bus-bus yang layak beroperasi itu, emisi gas buangnya  tidak melebihi ambang batas 70 persen. Kalau lebih dari itu akan mendapatkan peringatan keras,” tegasnya.
Menurut Indarjo, sebagian besar bus yang diperiksa emisinya, masih dalam batas normal. Meskipun ditemukan ada dua bus pedesaan yang mengandung emisi gas buang hingga 97-99 persen. Hal ini diakui Indarjo memang sangat tinggi dan pihaknya siap memberikan sanksi.
Bus yang diperiksa ini tidak hanya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), akan tetapi juga bus lokal yang setiap hari memasuki Terminal Tirtonadi. Indarjo mengatakan, pihaknya melakukan razia intensif sekitar H-3 Lebaran hingga H+7 untuk mengecek kondisi bus-bus yang berasal dari Jakarta dan kota-kota lain.
Di sisi lain, menjelang Lebaran ini Dishub Solo juga membuka uji emisi gratis bagi kendaraan pribadi. Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran para pengguna jalan agar merawat maupun memilih kendaraan yang lebih ramah lingkungan. (dya)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :