Sabtu, 11/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Dinas Diminta Tertibkan Pasar

Jumat, 12/03/2010 09:00 WIB - dya

BALAIKOTA—Lantaran tak memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2009, Dinas Pengelola Pasar (DPP) Kota Solo, diminta semakin mengintensifkan penertiban wilayah pasar. Pasalnya, dari target pendapatan, pada tahun 2009 melalui penjualan kios dan los sebesar Rp 6 miliar, baru terpenuhi 50 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto ditemui di Balaikota, Kamis (11/3) menegaskan, diperlukan adanya penertiban pedagang yang berjualan di area luar pasar untuk mencapai target PAD khususnya dari penjualan kios dan los. “Seperti yang terjadi di Pasar Nusukan itu, meskipun bagian dalam pasar ada yang kosong, sebenarnya di luar pasar banyak pedagang yang menggelar dagangan sendiri-sendiri. Dengan demikian DPP harus intensif menertibkan dan menata pedagang pasar,” tegasnya.
Dalam usaha penertiban tersebut, menurut Budi, diperlukan adanya penegakan Peraturan Daerah (Perda) lebih konkret bagi DPP. Selain itu, perlu adanya identifikasi secara komprehensif dalam hal Surat Hak Penempatan (SHP) yang telah dimiliki oleh para pedagang. Sehingga memudahkan dalam mengontrol pos-pos sumber pendapatan DPP.
Namun, Budi menambahkan, penegakan Perda yang ia maksud harus mengedepankan suasana kondusif antara pedagang dan pembeli. “Jangan sampai dilupakan, bahwa urusan pasar itu selalu menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga harus mengedepankan dialog, dalam hal penertiban-penertiban yang akan dilakukan,” pungkas dia.
Sementara itu, Kepala DPP Kota Solo, Subagiyo secara terpisah mengatakan, melesetnya target PAD dalam hal angsuran bangunan atau penjualan kios dan los pasar, sebenarnya tidak merugikan kas daerah. Mengingat, kios dan los itu termasuk dalam aset.
Subagiyo menyebutkan, pada tahun 2009, pihaknya ditarget hingga Rp 6 miliar dari sektor pendapatan los dan kios untuk PAD. Akan tetapi hingga kini, baru tercapai sekitar Rp 50 persen. “Memang masih tercapai 50 persen, akan tetapi kios dan los itu dihitung sebagai aset yang dimiliki daerah. Akan tetapi, kami tetap berusaha memenuhi target tersebut,” ujar dia.
Subagiyo menampik jika tingginya harga kios dan los sebagai salah satu penyebab sepinya peminat. (dya)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :