Selasa, 22/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Dilarang, Rekrut Honorer Baru

Kamis, 25/03/2010 09:00 WIB - mal

SUKOHARJO—Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo mengeluarkan surat imbauan kepada setiap dinas di lingkungan Pemkab untuk tidak mengangkat tenaga honorer baru.
Imbauan itu dikeluarkan untuk menghindari adanya tenaga honorer yang tidak terkontrol, yang dapat membebani APBD. Kepala BKD Sukoharjo, Sardiono, mengatakan, sesuai PP Nomor 48 Tahun 2005 mengharuskan Pemkab tidak boleh merekrut tenaga honorer.
Meski demikian, Sardiono mengakui bahwa  sampai saat ini, sebenarnya Pemkab masih kekurangan tenaga pegawai negeri sipil (PNS), terutama dari bidang tenaga pendidikan. Dari data yang masuk dalam bidang tenaga pendidikan, di tingkat guru TK hanya ada enam  orang guru, SMP 183 orang, SD 369 guru, SMA 56 guru, SMK 15 guru yang totalnya 629 guru.
“Jumlah itu masih sangat kurang. Dari penerimaan formasi dalam perekrutan CPNS tahun kemarin jumlahnya masih kurang karena harus dibagi dengan formasi lain yang juga membutuhkan,” jelasnya.  
Selain itu, kata dia, meskipun kekurangan dirinya tetap mematuhi aturan pemerintah sebagai pengatur kebijakan. Sehingga dia  mengharapkan dinas lain juga melakukan hal sama.
Lebih jauh dipaparkan, ada dua kategori pegawai di Pemkab Sukoharjo. Pertama, tenaga kerja memenuhi syarat A (MSA) dan tenaga kerja yang memenuhi syarat B (MSB).
Dari data tersebut ada sekitar 1.035 yang masuk tenaga MSA, sedangkan MSB sekitar 101 orang. Dari tenaga yang memenuhi syarat A yang mendapatkan gaji dari APBD dan APBN, sedangkan yang masuk MSB gajinya diperoleh dari non-APBD.
“Dari jumlah 101 orang yang belum masuk MSA sudah kita usulkan pada Menteri pemberdayaan Aparatur  untuk diangkat menjadi PNS untuk menghabiskan jumlah tenaga yang masih tersisa,” katanya. (mal)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :