BOYOLALI—Sesuai peraturan bupati (Perbub) yang baru saja dikeluarkan kemarin, alat peraga kampanye Pilkada dilarang dipasang di pohon sepanjang jalan umum. Sementara pemasangan gambar pasangan bakal calon (Balon), banyak ditempel di pohon-pohon serta angkutan umum.
Dalam Perbub Nomor 130/110/tahun 2010 itu, selain dilarang dipasang di pohon, alat peraga juga dilarang dipasang di antaranya di lokasi aset milik pemerintah, Pemkab, maupun aset pemerintah desa. Selain itu, peraga kampanye juga dilarang dipasang di kompleks ibadah maupun pendidikan, taman kota, serta di sejumlah jalan umum di Kota Boyolali.
”Kami baru beberapa hari ini mendapatkan salinan Perbub itu, salah satunya larangan pemasangan alat peraga di pohon sepanjang jalan umum,” terang Taryono, dari Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Boyolali, Kamis (25/3).
Namun dari pantauan Joglosemar, terutama di luar wilayah kota, masih banyak tempelan gambar pasangan yang ditempel di pohon-pohon di sepanjang jalan umum. Selain itu, meskipun tidak ada larangan, banyak gambar pasangan yang ditempel di angkutan kota.
Dari empat pasangan yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali, gambar pasangan Seno Samodro-Agus Purmanto (PDIP-PKB) dan gambar pasangan Daryono-Joko Widodo (Golkar-PKS), merupakan yang paling banyak dipasang.
”Mengenai penertiban, kami masih menunggu penetapan calon dari KPU, sementara untuk pemasangan gambar di angkutan umum sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur itu,” papar dia. (ono)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




