SOLO (Joglosemar): Anggota Fraksi Demokrat DPRD Solo, Reny Widyawati mempertanyakan mekanisme penunjukan konsultan terkait pengajuan dana alokasi khusus (DAK). Mengingat tahun sebelumnya, mekanisme pengajuan DAK dilakukan swakelola sedang sekarang didampingi konsultan.
Untuk periode sebelumnya, mekanisme pengajuan DAK dilakukan swakelola atau ditangani sepenuhnya oleh pihak sekolah. Mulai dari identifikasi kerusakan untuk menyusun rancang bangun, hingga rancangan anggaran biaya yang dibutuhkan. Namun, pada pengajuan DAK tahun ini setiap sekolah didampingi tim konsultan yang ditunjuk dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).
”Ternyata dari hasil peninjauan kami menemukan pada beberapa sekolah terjadi ketidaksinkronan terkait RAB serta rancang bangun,” ungkap Reny.
Katanya, salah satu sekolah yang didapati terjadi ketidaksesuaian, yaitu pada SD Bratan 2, Kecamatan Laweyan. Jika melihat kondisi fisik bangunan seharusnya dilakukan perombakan total. Namun, hal tersebut urung dilakukan, karena pada proses perancangan bangunan, konsultan tidak berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah.
Untuk itu, SD Bratan 2 akhirnya hanya menerima dana sebesar Rp 50 juta untuk perbaikan pada tiga ruang kelas. ”Kami mempertanyakan soal mekanisme penunjukan konsultan, apa pertimbangannya,” ujarnya. Pasalnya dengan penggunaan konsultan, justru pengajuan rancangan menjadi tidak efektif. Karena yang lebih mengetahui kondisi infrastruktur serta kebutuhan untuk perbaikan bangunan adalah pihak sekolah terkait.
Dewan juga mempertanyakan berapa besar biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan konsultan dan apakah hal tersebut akan berpengaruh terhadap jumlah DAK yang diterima oleh sekolah-sekolah.
Seperti pernah disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Surakarta Rakhmat Sutomo mengatakan tim konsultan pendamping pelaksanaan DAK melibatkan unsur dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Inspektorat, Disdikpora dan DPPKA. Untuk tim teknis lapangan terdiri dari unsur Disdikpora, Cipta Karya, DPPKA, Bappeda, Dewan Pendidikan (DP) serta UPTD Dikpora dengan melibatkan pula surveyor dari SMKN 2 Solo dan SMKN 5 Solo. (ris)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




