KARANGASEM—Dewan memutuskan untuk menghentikan segala bentuk investigasi, sehubungan dengan dugaan penyimpangan yang terjadi di Terminal Tirtonadi. Penghentian ini dilakukan dengan alasan telah adanya penanganan kasus oleh pihak kejaksaan negeri (Kejari) Solo.
Ketua Komisi III DPRD Kota Solo, Honda Hendarto kepada wartawan di Gedung Dewan, Senin (30/8) menegaskan, tak akan melakukan rapat klarifikasi lanjutan atas dugaan penyetoran uang “liar” ke pihak-pihak tertentu. “Persoalan ini sudah disidik pihak kejaksaan. Jangan diartikan kepentingan politik akan mempengaruhi keputusan kejaksaan. Karenanya kita serahkan saja ke kejaksaan,” ujar dia.
Padahal sebelumnya Komisi III DPRD Kota Solo telah merencanakan pemanggilan sejumlah nama pascarapat klarifikasi yang digelar dengan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) dan sejumlah jajaran UPTD Terminal Tirtonadi dua pekan lalu. Klarifikasi lanjutan ini direncanakan lantaran dinilai masih ada sejumlah nama yang perlu dimintai keterangan, salah satunya Kepala UPTD Terminal Tirtonadi, Arief Muttaqin.
Tunggu Action
Sekadar diketahui, dalam rapat klarifikasi tersebut terungkap, jika selama ini telah terjadi praktik setor-menyetor sejumlah dana di luar pendapatan asli daerah (PAD). Dana sebagaimana dimaksud diperoleh dari sisa lebih penarikan retribusi peron maupun bus masuk.
Diutarakan Honda, tak perlunya dilakukan klarifikasi lanjutan juga dikarenakan adanya praktik setoran”liar” sudah terungkap dalam rapat pertama. “Sudah jelas saya rasa. Sudah diakui memang ada,” ucapnya. Dirinya membantah jika kemudian penghentian ini berkaitan dengan lemahnya fungsi kontrol legislatif terhadap eksekutif.
Dipaparkan, dengan telah diakuinya praktik setoran “liar” yang berlangsung di Terminal Tirtonadi seharusnya Inspektorat cepat tanggap. Selanjutnya Dewan hanya menunggu action yang bakal dibuat pihak eksekutif dalam hal ini Walikota.
“Saya rasa Pak Sekda, Wawali, maupun Walikota sudah membaca berita-berita di media massa. Karenanya tinggal menunggu saja kebijakan Walikota akan seperti apa untuk menyelesaikan persoalan ini,” beber politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Disinggung mengenai tudingan sejumlah pihak yang mengatakan adanya aliran dana setoran “liar” ke Pemkot dan Dewan, dirinya tidak berkomentar banyak. Hanya saja dikatakan, jika memang memiliki bukti, dipersilakan untuk melaporkan persoalan tersebut.
Sebelumnya, Walikota Solo, Joko Widodo menanggapi enteng pemeriksaan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Yosca Herman Soedrajad oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Jumat (27/8) lalu. Bahkan, Walikota yang akrab disapa Jokowi ini terkesan tidak mengetahui adanya pemeriksaan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dan kebocoran retribusi di Terminal Tirtonadi tersebut.
Dikatakan Jokowi, Pemkot sepenuhnya menyerahkan mekanisme tersebut kepada pihak Kejari. Jokowi juga mengaku tidak terkejut, jika dugaan adanya Pungli tersebut sampai ditindaklanjuti secara serius oleh pihak Kejari. “Tidak (kaget), biasa saja. Tidak masalah, itu memang wewenang Kejaksaan,” kata dia.
Ketika ditanya apakah Pemkot akan menyediakan pendampingan hukum bagi Kepala Dishub, Jokowi masih enggan berkomentar. Dia lebih memilih untuk tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. (cka/dya)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







