KARANGASEM—Dewan menilai jika Hak Pakai (HP) No 22 yang dimiliki PT KA atas tanah di wilayah Kampung Gumunggung Kelurahan Gilingan, layak dicabut. Sementara itu, untuk menindaklanjuti permasalahan ini, pimpinan Dewan telah melakukan pertemuan dengan Dirjen Perkeretaapian Dephub, Tundjung Inderawan di Jakarta.
Dikatakan, berdasarkan dokumen yang dimiliki warga dan Dewan, tanah seluas kurang lebih 130.000 meter persegi, di sebelah utara Stasiun Balapan, bukanlah aset awal PT KA. Ketua DPRD Kota Solo, YF Soekasno kepada wartawan di Gedung Dewan, Jumat (19/3) mengatakan, jika awalnya tanah itu masuk dalam golongan tanah bebas. Namun demikian, di tahun 1996 tanah tersebut oleh PT KA diajukan sebagai hak milik ke BPN.
“Padahal, jika disurvei saat mengajukan hak pakai, maka tanah itu sudah padat menjadi pemukiman padat penduduk,” terang Soekasno. Di samping itu, secara letak, HP No 22 yang merupakan bukti kepemilikan PT KA atas tanah tersebut, berada di luar jalur kereta api. Sekat dan tembok yang dibangun PT KA sebagai pembatas wilayah, tidak melingkupi tanah yang sekarang disengketakan warga.
“Jadi kami menilainya, memang warga yang berhak, dan kami menilai HP 22 layak untuk dicabut atau dibatalkan,” ungkap dia. Dikatakan, maksud keberangkatannya ke Jakarta untuk menanyakan undangan dari Dephub di tahun 2001 kepada sejumlah perwakilan warga. Sebab meski di tahun 2001 warga mendapatkan undangan terkait penyelesaian sengketa tanah, tetapi tak juga terealisasi.
Dalam kunjungannya yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Muhammad Rodhi itu, sekaligus diserahkan seluruh dokumen yang ada. Dikatakan, dirinya juga memaparkan permasalahan yang dialami sekitar 269 KK di Gumunggung, Kelurahan Gilingan.
Dia mengatakan, Direktorat Perkeretaapian mengaku akan mempelajari dan mengkaji masalah itu. Setelah Dephub mengkaji masalah itu, pihaknya berharap Dephub akan mengundang perwakilan warga untuk menyelesaikan masalah yang sudah berlarut-larut ini. (cka)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




