Minggu, 12/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Demokrat: Kritik Kolonel Adjie Berbahaya

Rabu, 08/09/2010 09:00 WIB - dtc/sus

JAKARTA—Sekretaris Departemen HAM DPP Partai Demokrat, Rachlan Nasidik menyatakan kritikan oleh Kolonel (Pnb) Adjie Suraji yang dimuat di opini Kompas, Senin (6/9), dinilai tidak pantas dilakukan. Tindakannya justru dianggap berbahaya bagi supremasi sipil. “Yang paling penting, Kolonel Adjie membahayakan supremasi sipil yang menjadi jantung demokrasi. Ini tidak bisa dibenarkan,” tegasnya di Jakarta, Selasa (7/9).
Dia menjelaskan salah satu capaian reformasi adalah memastikan bahwa militer tidak berpolitik, tetapi menjadi militer profesional. Kendati secara rinci tidak diatur dalam UU TNI atau Pertahanan, namun sama jelasnya, militer tidak diperbolehkan memiliki opini politik. “Militer tidak diperkenankan memiliki opini politik, apalagi mengkritik panglima tertinggi (SBY),” tambahnya.
Kontras menilai sikap TNI AU terlalu reaktif menanggapi kritik yang disampaikan Kolonel (Pnb) Adjie. “Selama tidak menghina sah-sah saja,” kata Koordinator Kontras Haris Azhar.
Haris menjelaskan ada dua pendekatan untuk melihat kasus Adjie. Dilihat dari sudut hak asasi manusia, Adjie tetap memiliki hak untuk freedom of speech (kebebasan berbicara) dan apa yang dilakukan sudah sesuai etika dan jalur. Sementara, dari sudut organisatoris, kritik terhadap atasan diberi ruang dengan mekanisme internal. “Namun apa yang disampaikan Adjie kan di ruang publik dan bersifat argumentatif, cerdas, tidak ada yang salah saya rasa,” jelasnya.
Haris mengatakan SBY bisa menghukum Adjie apabila ada pelanggaran hukum. “Jika sifatnya (opini) fitnah sah saja (dihukum). Berbeda jika kebijakan khusus soal TNI AU, dia tidak sepakat terus ngomong di luar. Itu ada mekanisme internalnya,” tandasnya.
Pimpinan Komisi I DPR yang membidangi masalah pertahanan menilai tulisan kritik Kolonel Penerbang Adjie Suradji kepada panglima tertinggi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah tindakan salah. Atasan tidak boleh dikritik. “Seorang prajurit aktif berlaku aturan disiplin dan kode etik perwira. Dia tidak boleh mengkritik atasannya, baik di lingkungan satuannya apalagi di publik,” kata Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin seperti dikutip Vivanews.com, Selasa (7/9).
Politisi PDIP yang purnawirawan Mayor Jenderal mengatakan  meski substansinya benar, Adjie Suradji melanggar dua aturan.
Jadi tidak boleh mengkritik atasan di TNI? “Tidak boleh. Aturannya seperti itu. Kritik menjelek-jelekkan atasan tidak boleh. Itu (melanggar) kode etik perwira dan menurut Undang-Undang atau hukum,” tegas dia.
Bagaimana caranya bila ingin mengkritik atasan di militer? Menurut Hasanuddin, itu bisa dilakukan dengan cara tertutup. Di lingkungan TNI, penyampaian kritik itu disampaikan lewat surat kepada atasan. Sifatnya rahasia. “Ini salahnya, dia lakukan terbuka dan membicarakan atasan,” kata Hasanuddin.
Untuk itu, Hasanuddin tidak setuju bila teguran yang diberikan TNI AU kepada Adjie itu tidak baik bagi kehidupan demokrasi. “Ini bukan urusan demokrasi. Ini adalah penegakan disiplin. Bagi saya, tetap saja yang bersangkutan itu keliru terlepas tulisannya itu bagus,” Hasanuddin membeberkan. (dtc/sus)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :