Selasa, 22/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Delegitimasi atas Inflasi Fatwa

Sabtu, 27/03/2010 09:00 WIB - Arif Amani

Bangsa ini sedang disuguhi oleh inflasi fatwa, terlebih tentang rokok. Fatwa rokok haram yang dikeluarkan PP Majelis Tarjih Muhammadiyah beberapa waktu lalu, memicu kembali polemik seputar rokok memanas. Pihak-pihak yang dirugikan atas fatwa tersebut pun bersuara dan melakukan berbagai upaya perlawanan. Uniknya, di dalam tubuh Muhammadiyah sendiri terbelah menyikapi keputusan Majelis Tarjih tersebut, ada yang pro dan kontra. Kita tahu, banyak warga Muhammadiyah yang merupakan bagian dari penikmat rokok.
Muhammadiyah harus menjawab pertanyaan sederhana. Bila rokok haram, maka gaji karyawan pabrik rokok pun hukumnya haram. Maka bagaimana hukumnya bagi anak karyawan pabrik rokok yang ingin bersekolah di Muhammadiyah? Bila Dewan Pendidikan Muhammadiyah tunduk dan terikat dengan fatwa Majelis Tarjih, rumusan jawabannya begitu sederhana. Muhammadiyah harus menyeleksi seluruh anak petani rokok, karyawan rokok, hingga agen rokok untuk dikeluarkan dari sekolah Muhammadiyah. Dan hal ini, jelas mustahil dilakukan.
Pola pikir sederhana ini, kini menggelayuti suasana kebatinan masyarakat setelah muncul fatwa tersebut. Tentu hal tersebut, tergantung mekanisme organisasi di Muhammadiyah, apakah Majelis Tarjih menjadi lembaga superior di internal organisasi yang fatwanya mengikat seluruh gerak organisasi?
Fatwa tersebut merupakan ancaman serius bagi delegitimasi lembaga Muhammadiyah di tingkat masyarakat, tatkala tidak ada upaya serius untuk mengamankan fatwa tersebut. Bila Muhammadiyah tetap menerima murid dari orangtua yang gajinya terkait industri rokok, maka Muhammadiyah telah melakukan delegitimasi fatwa terhadap fatwa yang dikeluarkannya sendiri.
Belum lagi, bila fatwa Majelis Tarjih tersebut tidak mampu dijalankan oleh warga Muhammadiyah, maka delegitimasi fatwa akan membunuh karakter lembaga di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat telah paham, bukan hanya warga Muhammadiyah, pengurus, tokoh, hingga guru di lembaga pendidikan Muhammadiyah tidak steril dari rokok. 
Persaingan Fatwa
Banyak pihak menilai, bahwa umat Islam di Indonesia sedang disuguhi oleh inflasi fatwa dari para ulama. Uniknya, fatwa-fatwa tersebut hanya berhenti menjadi wacana dan berhenti menjadi bahan perdebatan di tingkat elit. Sebelum turun ke bawah, fatwa telah dicegat, mengalami delegitimasi di tingkat ahli yang berbeda paham.
Kita bisa melihat, perlawanan serius dari berbagai fatwa yang dikeluarkan MUI datang dari para ulama dan ahli. Bahkan, pertarungan itu memuncak menjadi gunung es, hingga muncul wacana pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di sisi lain, MUI di tingkat kabupaten atau provinsi sering kali mengeluarkan fatwa-fatwa lokal. Dalam konteks ini, dalam tubuh MUI rawan terjadi persaingan dan perbedaan di tiap lokal daerah terkait sebuah fatwa.
Hal tersebut terjadi, sebab MUI terdiri atas para ahli agama lintas organisasi massa (Ormas). Maka, dominasi Ormas keagamaan tertentu di tiap wilayah akan mempengaruhi komposisi MUI. Di basis Muhammadiyah, MUI akan dipimpin tokoh Muhammadiyah Demikian pula sebaliknya, di daerah basis NU, MUI akan dipimpin tokoh NU. Maka, kredibilitas MUI sebagai lembaga fatwa sering kali dipertanyakan.
Dari sisi struktur, MUI sangat berbeda dengan lembaga-lembaga fatwa yang ada di Timur Tengah. Lembaga fatwa pada umumnya, terdiri dari sekumpulan ahli fikih yang dipimpin oleh seorang mufti. Seorang mufti, memiliki hak prerogatif untuk mengeluarkan fatwa. Mufti, harus memiliki kredibilitas luas di bidang keahliannya. Dari sinilah muncul gugatan bahwa bila MUI merupakan lembaga fatwa, maka seharusnya strukturnya hanya terdiri dari beberapa ahli fikih yang kredibilitasnya dipercaya secara luas sebagai pakar, baik di tingkat akademisi dan pesantren.
Sebab, di samping MUI, di Indonesia terdapat dua Ormas besar, yaitu NU dan Muhammadiyah. NU memiliki Lembaga Bahtsul Masail dan Muhammadiyah mempunyai Majelis Tarjih. Pertanyaannya, apakah kedua Ormas ini terikat dengan fatwa MUI? Jelas tidak. Kedua Ormas ini memiliki mekanisme fatwa tersendiri. Bila terikat, tentu lembaga fatwa yang ada dalam kedua Ormas tersebut harus dieliminir atau distrukturkan di bawah Komisi Fatwa MUI.
Terlebih, NU dan Muhammadiyah jauh lebih besar dari MUI. NU dan Muhammadiyah memiliki modal lembaga pendidikan, baik formal dan nonformal, agen kultural dari para dai hingga jemaah pengajian. MUI lebih diposisikan sebagai lembaga elitis yang mendapat legitimasi sebagai ormas resmi negara. Namun, MUI tidak memiliki mesin sosial keagamaan, kecuali bergerak melalui struktur negara.
Kita ingat, almarhum Gus Dur pun ikut menyuarakan pembubaran MUI. Berbagai pihak khawatir MUI bergerak menjadi lembaga superior untuk menundukkan ormas-ormas lainnya dengan menggunakan struktur negara. Bila demikian, tingkat akurasi fatwa MUI tidak dapat lagi dikoreksi dan diukur. Kemudian lahirlah, fatwa-fatwa yang mengooptasi agama.
Belum lagi, Ormas-ormas lain yang memiliki lembaga fatwa dan para pakar yang memiliki kemampuan berfatwa, seperti ahli-ahli di universitas Islam terkemuka. Fatwa-fatwa tersebut harus bersaing dalam sebuah sistem demokrasi dan keterbukaan informasi. Akhirnya, fatwa hanya berhenti menjadi sebuah cara pandang agama dalam kaca mata umat.
Agama Versus Negara
Sebenarnya, inflasi fatwa tersebut merupakan gejala menggembirakan dan menjamin NKRI menjauh dari sekulerisasi agama. Keampuhan sebuah fatwa untuk mempengaruhi kebijakan negara merupakan bagian dari kemenangan agama atas sekulerisasi. Namun demikian, internal agama sendiri sering kali melahirkan persoalan yang berujung konflik. Muaranya dari inflasi fatwa yang bertarung di tingkat grass root menggunakan cara-cara kekerasan.
Kita dapat belajar banyak dari permusuhan Hamas vs Fatah di Palestina, Sunni vs Syiah di Irak, faksi-faksi Islam vs Taliban di Afghanistan, hingga ketegangan antarormas yang begitu mencekam di Pakistan. Negara-negara itu tidak menghadapi pluralitas suku, bahasa, hingga warna kulit yang kompleks seperti Indonesia. Namun bangsa ini berhasil lepas dari konflik kekerasan agama yang melanda Timur Tengah.
Kuncinya adalah sikap tasamuh (toleran) dan tawasuth (moderat) dari fenomena inflasi fatwa tersebut. Tanpa toleransi untuk saling mempersilakan dan moderasi sikap untuk memahami logika fikih kelompok lain, maka kita akan terjebak kepada pola-pola kekerasan agama di Timur Tengah.

Pimpinan Wilayah Ikatan
Pelajar NU Jawa Tengah,
Pengajar Ponpes Wali
Songo, Sragen

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :