KARANGANYAR (Joglosemar): Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Karanganyar tidak akan mempersyaratkan hal-hal yang mempersulit calon pendaftar, seperti kartu kuning dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Yang penting, para calon peserta mendaftar sesuai dengan pendidikan dan bidang yang dilamar. “Kami memang sengaja tidak menerapkan syarat itu (kartu kuning dan SKCK) saat pendaftaran. Kalau sudah lolos seleksi, itu baru menjadi syarat pemberkasan,” terang Kabid Pengangkatan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah, Agam Bintoro, Rabu (28/10) kemarin.
Dijelaskannya, meskipun rekrutmen CPNS dilakukan secara mandiri oleh Pemkab dan tidak menginduk pada Pemprov, syarat-syarat yang digunakan tidak berbeda jauh dengan tahun lalu. Pengumuman sudah dibuka kepada masyarakat sejak Senin (26/10) lalu.
Meskipun di beberapa daerah lain SKCK dan Kartu Kuning jadi syarat, pihaknya tidak mau ikut-ikutan latah. Begitu pula di kabupaten/kota lain yang menerapkan syarat TOEFL, Karanganyar belum mensyaratkannya.
Pendaftaran sendiri dimulai tanggal 30 Oktober sampai dengan 9 November mendatang. Para peserta bisa mengirimkan berkas lamaran mereka sesuai syarat yang diatur dalam pengumuman rekrutmen CPNS.
“Domisili calon peserta tidak menjadi syarat karena CPNS harus bebas dari SARA ,” jelas dia. (end)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




