Mangkir untuk manggung dalam acara ulang tahun Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, grup band D’Masiv digugat Rp 3 miliar oleh pihak yang mengundang D’Masiv untuk manggung. Upaya damai dengan mengembalikan honor Rp 50 juta yang sudah terlanjur diterima D’Masiv pun ditolak.
“Mereka sudah mau mengembalikan uang honor yang sudah dibayarkan sebesar Rp 50 juta. Itu hari Senin (15 Maret) pengacara mereka menghubungi saya. Tapi untuk apa uang Rp 50 juta itu? Lebih baik kasus ini berjalan. Kita lihat siapa yang diwajibkan dan siapa yang menerima kewajiban itu,” tantang Farizal usai mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/3).
Kuasa hukum Farizal, Syahrir Amirudin, SH, menyatakan, gugatan tersebut tidak main-main. Pihaknya siap bertarung melawan D’Masiv di pengadilan. “Kita perang di pengadilan. Logikanya, ada tempat berantem yang disediakan negara, namanya pengadilan. Nah, mari kita adu bukti. Nanti ada hakim yang menengahi. Gugatan ini tidak main-main,” terang Syahrir.
Gugatan ini berawal dari wanprestasi D’Masiv yang tidak manggung di acara ulang tahun Kabupaten Sinjai, Makassar, pada 27 Februari 2010. Akibat mangkirnya D’Masiv, Farizal menderita kerugian materil dan immateril.
Minta Maaf
Kerugian materil yakni honor yang telah diterima D’Masiv sebesar Rp 50 juta, biaya tiket pesawat pulang pergi, panggung, genset, transportasi, hotel, dan lain-lain. Kerugian materil total Rp 552.932.200.
“Itu yang harus mereka pertanggungjawabkan. Lalu mereka harus meminta maaf kepada Bupati Sinjai, masyarakat Sinjai dan kepada penggugat sendiri. Pihak penggugat meminta ganti rugi immateril sebesar Rp 3 miliar,” urai Farizal.
Selain itu, penggugat meminta sita jaminan yakni bangunan milik tergugat PT Musica yang berada di Pancoran Timur. Soal besarnya nilai gugatan yang diajukan, Farizal menganggapnya masih dalam batas kewajaran.
Dalam tuntutannya itu, pihak penyelenggara memasukkan tiga pihak yakni D’ Masiv, manager D’Masiv dan juga PT Musica Studio. “Kita dapat register perkara 261. Ini sudah resmi. Nanti mereka akan dapat panggilan dari pengadilan untuk melakukan tanya menjawab di sidang,” katanya seraya mengatakan jika pelaporan tuduhan penipuan dan penggelapan masih terus berjalan. (oke/dhi)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




