Selasa, 22/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Calon Independen Gugat KPU 

Kamis, 18/03/2010 09:00 WIB - mal

SUKOHARJO—Merasa tak terima jumlah pendukungnya berkurang setelah verifikasi oleh KPU, bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati dari jalur independen, Amat Suyadi Suryo Saputro dan HR Susmono Adhimartono akan menuntut KPU Sukoharjo lewat jalur hukum.
Alasannya, pengurangan jumlah suara tersebut dianggapnya sebagai bentuk  penjegalan calon perseorangan untuk bisa maju dalam Pilkada Sukoharjo 3 Juni 2010 mendatang.  
Pasalnya, syarat dukungan perseorangan yang di syaratkan KPU sebanyak empat  persen atau sebesar 34.917 sudah dipenuhi pasangan Amat Suyadi Suryo Saputro dan HR Susmono Adhimartono.
Salah satu pengacara Amat Suyadi, M Badrus Zaman mengatakan, hari Minggu (14/3) kliennya malah sudah menyerahkan syarat dukungan sebanyak  40.500 orang. Namun setelah diverifikasi, jumlahnya berkurang menjadi 34.280. Ia mempertanyakan, ke mana jumlah sisa syarat dukungan itu.
“Kami melihat adanya upaya penjegalan bagi calon independen pada Pilkada Sukoharjo tahun ini. Soal ini bahkan tidak ada kejelasan dari KPU,” ujar Badrus di KPU, Rabu (17/3).  
Saat itu, Badrus datang bersama pengacara lainnya, yakni Wahyu Sri Wibowo, Th Wahyu Winarto dan Garson Hanung Utomo. Selain itu, menurut Badrus,  sebagai tim pengacara dari calon independen dia mengaku sangat keberatan terhadap keputusan KPU tersebut. Pasalnya, berkas dukungan sudah dianggap lengkap, namun tiba-tiba sebagian dari itu dipangkas dan tidak diloloskan.
”Mekanisme penghitungan KPU tidak transparan sesuai dengan UU Pemilu. Penghitungannya tidak  memenuhi unsur transparansi, akuntabilitas dan jujur serta adil. Sehingga kami akan tetap melakukan upaya gugatan hukum untuk KPU,” terangnya.
Pengacara lainnya, Wahyu Winarto mengatakan, pihaknya akan melakukan tiga langkah opsi yang nantinya akan ditempuh, antara lain akan melakukan gugatan di kepolisian, pengadilan dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan keadilan terkait masalah tersebut.
Tak Mengubah
”Dari ketiga opsi gugatan tersebut, yang pasti akan kita lakukan dalam waktu dekat ini adalah melakukan gugatan kepolisian dengan indikasi pengelapan dokumen,” tegas Wahyu.  
Meski demikian, KPU tetap tidak akan mengubah keputusannya, dengan alasan sudah sesuai aturan KPU yang sifatnya tidak bisa diganggu gugat. Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto mengatakan, verifikasi yang dilakukan KPU mengenai hasil dukungan calon independen sudah sesuai aturan dan prosedur.
Toh, verifikasi syarat dukungan juga diikuti tim sukses masing-masing. Terkait berkurangnya jumlah dukungan pasangan Amat Suyadi, menurut Kuswanto, hal itu karena terbukti banyak yang mengalami ketidakurutan nomor dan banyak yang berupa dukungan ganda.
”Penghitungan kita lakukan dengan manual, karena jika dilakukan dengan sistem DP tool  jumlahnya akan makin sedikit.,” terangnya. (mal)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :