DONOHUDAN (Joglosemar): Jemaah calon haji (Calhaj) dilarang untuk mengonsumsi makanan secara sembarangan. Imbauan ini disampaikan guna meminimalkan terjadinya gangguan kesehatan yang dialami Calhaj, lantaran salah mengonsumsi makanan.
Imbauan ini terkait larangan bagi Calhaj untuk memakan makanan dan minuman selain dari apa yang telah disediakan pihak panitia. Dengan kata lain, makanan kiriman dari saudara termasuk jajanan yang dibeli sendiri oleh Calhaj tidak dianjurkan untuk dikonsumsi. Sebab kesemua makanan tersebut belum terpantau kesehatannya.
“Sebenarnya dengan masuk asrama saja, salah satunya dimaksudkan untuk mencegah agar jemaah tidak membeli makanan di luar asrama. Sebab jika sampai salah makan dan terkena diare, malah merugikan jemaah sendiri. Apalagi jika sampai menular. Ini kan berbahaya,” papar Kepala Humas Embarkasi Haji Adi Sumarmo, Muhammad Saidun, kepada wartawan, Senin (26/10).
Disinggung terkait keberadaan kantin yang menempati Gedung Arofah, Saidun mengatakan, kantin tidak diperuntukkan bagi Calhaj. Menurut dia, kantin tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di luar Calhaj, misalnya petugas dan sebagainya. Namun demikian, dikatakan segala makanan yang tersedia di kantin tersebut juga telah terpantau segi kesehatannya.
“Setiap hari tim kesehatan menguji kondisi makanan di kantin. Namun, panitia tetap menyarankan agar jemaah tetap mengonsumsi makanan yang telah disediakan bagian konsumsi asrama,” terang dia.
Untuk menjaga kesehatan Calhaj, pihak panitia melalui bidang kesehatan telah melakukan pemantauan khusus terkait kebutuhan konsumsi mereka. Pemantauan dilakukan dengan menggelar tes kesehatan untuk setiap menu yang akan disajikan kepada jemaah.
Pengelola Katering Larissa, RA Kusdilah, mengakui ketatnya peraturan yang diberlakukan panitia haji. “Sekitar dua jam sebelum penyajian terdapat tim kesehatan yang mengurusi semua menu makanan. Selanjutnya baru boleh disajikan kepada jemaah,” jelasnya. (cka)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




