Minggu, 12/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Buang Limbah B3 Sembarang, Didenda Rp 1 M

Sabtu, 06/03/2010 09:00 WIB - yok

SRAGEN—Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sragen mengimbau agar pengusaha atau badan usaha yang memproduksi bahan beracun dan berbahaya (B3) agar segera memperbaiki sistem pengolahan limbahnya. Pasalnya, sanksi tegas berupa pidana dan denda siap dijatuhkan untuk pengusaha yang kedapatan mengabaikan pembuangan limbah B3.
Bahkan, sesuai Undang-Undang No 32/2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan pelanggaran pengelolaan B3 bakal dikenakan sanksi pidana 1 tahun atau denda Rp 1 miliar.
”Sekarang tidak bisa main-main lagi. Kalau ada pengusaha yang nekat membuang limbah B3 sembarangan maka sudah pasti akan berhadapan dengan UU itu dan akan dijatuhi sanksi tegas,” papar Kepala BAH, Budiyono didampingi Kabid Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Lukas Gunawan usai memberikan sosialisasi izin pengawasan B3 kepada pengusaha dan badan usaha di aula BAH, Kamis (4/3).
Dikatakan pembuangan limbah B3 memang perlu mendapat pengawasan ekstra. Pasalnya, jika dibuang sembarangan kandungan zat berbahayanya akan berdampak buruk baik bagi lingkungan maupun kesehatan manusia.
Dicontohkan, limbah abu batubara dapat menimbulkan penyakit kulit, gangguan pernafasan hingga gangguan syaraf jika sampai terkena atau terhirup manusia. Kemudian limbah spet atau jarum suntik dari Rumah Sakit yang kadang dibuang sembarang juga rentan menularkan virus atau penyakit.
Lukas menjelaskan limbah B3 biasanya dihasilkan dari perusahaan-perusahaan besar yang menggunakan bahan bakar batubara serta Rumah Sakit atau institusi medis lainnya. Sedang jenis limbah B3 ada dua macam yakni limbah padat seperti abu batubara, spet, dan sampah dari rumah sakit. Sedang jenis limbah B3 cair biasanya juga dihasilkan oleh Rumah Sakit.
”Untuk sementara perusahaan yang Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) belum memenuhi syarat kami himbau segera sempurnakan. Kalau untuk izin penyimpanan atau pengawasannya dibuatkan oleh BLH atas persetujuan Bupati,” tandas Lukas.
Diharapkan adanya sosialisasi akan menggugah kesadaran pengusaha dan badan usaha untuk memperbaiki sistem IPAL bagi limbah B3. Sehingga ke depan, tidak ada lagi komplain atau temuan pelanggaran dari pembuangan B3. (yok)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :