JAKARTA (Joglosemar): Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) menjelaskan tentang kasus penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, sangat panjang. Tapi saat menjelaskan kasus penyuapan dan pemerasan yang juga disangkakan kepada keduanya, Kapolri hanya menjelaskan pendek.
”Dan rohnya adalah pimpinan KPK bersifat kolektif. Yang dimaksud kolektif, pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan bersama-sama pimpinan KPK. Kalau toh ada SOP (prosedur tetap/protap) yang dibuat bertentangan dengan UU dan ini menurut keterangan saksi ahli, protap itu menyalahi UU yang ada, sehingga fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan bahwa terjadi pencekalan terhadap Anggoro, yang mana menurut keterangan saksi, sekaligus pelapor sebagai pimpinan KPK, tidak tahu ada pencekalan itu,” kata Kapolri.
Kapolri juga mempermasalahkan pencekalan terhadap Joko Tjandra yang tidak dilakukan secara kolektif oleh Bibit dan Chandra. Demikian juga pencabutan pencekalan Joko Tjandra, yang jadi DPO. Pencabutan pencekalan itu juga tidak dilakukan secara kolektif. Dengan adanya fakta hukum ini, lanjut Kapolri, wajib hukumnya melakukan penyidikan kasus ini.
”Karena itu, saya akan menyampaikan ada aliran dana Rp 6,7 miliar, terjadi pada Agustus - September 2008. Dengan surat cekal dan lain-lain itu, apakah setelah setahun berjalan, kasusnya disidik atau tidak oleh oknum tersebut? Tidak disidik. Inilah rangkaian peristiwa yang diungkap oleh Bareskrim Polri, sehingga berjalan proses ini,” jelas dia.
Minta Maaf
Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tidak menemukan adanya aliran dana dari Ari Muladi, orang kepercayaan buron KPK Anggoro Widjojo ke pimpinan KPK. Uang terhenti hanya sampai Ary. ”Aliran uang hanya dari Anggoro ke Anggodo kemudian ke Ary. Tidak ada ke pimpinan KPK,” jelas Ketua PPATK Yunus Husein, Jumat (30/10).
Menurutnya, hasil pelacakan PPATK hanya menemukan aliran dana sampai ke Ary Muladi saja, orang yang disuruh menyerahkan uang ke pimpinan KPK. ”Setelah itu terhenti,” terangnya.
Pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso menyatakan kliennya tidak pernah bertemu dengan Chandra dan Bibit. ”Ary diperiksa polisi dan ditanyakan dua hal, apakah dia pernah bertemu dan menyerahkan uang ke pimpinan KPK. Ary tetap menyatakan tidak pernah bertemu dan menyerahkan uang,” katanya, Jumat (30/10).
Katanya, kliennya menyampaikan permintaan maaf kepada Bibit dan Chandra. ”Pak Ary minta maaf kepada Pak Bibit dan Pak Chandra serta pimpinan KPK. Tidak ada pemberian uang,” ujar Sugeng. (dtc)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







