Akhirnya, Pasha divonis bersalah oleh hakim dalam kasus penganiayaan terhadap mantan istri, Okie Agustina. Hanya saja, Pasha tidak langsung dikirim ke bui.
Vonis dibacakan oleh Ketua Hakim Wedhayati, SH di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/3).
”Menyatakan bersalah kepada Sigit Purnomo (Pasha) dengan hukuman 10 bulan. Tapi tidak perlu menjalani hukuman. Sigit diberi masa percobaan 12 bulan. Jika dalam 12 bulan ke depan tidak hati-hati (kembali mengulangi perbuatan), maka masuk penjara selama 10 bulan,” ujar Wedhayati.
Vokalis Ungu itu diputuskan bersalah setelah mendengarkan keterangan saksi dan bukti-bukti berupa satu hasil scan dari rumah sakit dan satu scan kepala Okie yang telah dikembalikan. Selain dinyatakan bersalah, Pasha dibebankan membayar biaya perkara Rp 5.000.
Setelah mendengarkan vonis hakim, ayah tiga anak itu masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Hakim pun memberi kesempatan kepada Pasha untuk pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni penjara 1 tahun 6 bulan.
Pasha tidak dibui dengan alasan karena pertimbangan ketiga anaknya. ”Sekarang permasalahannya, Pasha dihukum percobaan karena pertimbangan anak. Pemicu bukan semata-mata emosi Pasha saja. Pasha merasa wajar sebagai orangtua kandung komplain anak-anak dibawa Okie ke Pangandaran, hingga akhirnya menjadi kasus seperti ini,” jelas Humas Pengadilan Negeri Bogor, Johny Witanto.
Vonis Percobaan
Pertimbangan lain hakim menjatuhkan vonis percobaan 10 bulan adalah karena antara Pasha dan Okie telah terjadi perdamaian yang dilakukan di luar sidang.
Ini bukan kali pertama Pasha dijatuhi hukuman percobaan. Dalam kasus melawan Idea Fasha yang diduga selingkuh dengan Okie, Pasha dijatuhi hukuman 5 bulan penjara, 8 bulan masa percobaan. Vonis itu dijatuhkan pada Januari 2008. ”Masa percobaan hukuman yang dulu sudah habis. Pada dasarnya kita tidak kembali ke yang dulu. Ini masalah perbedaan prinsip orangtua anak,” terangnya.
Sementara menurut pengacara Ferry Juan SH, seharusnya Pasha mendapat hukuman.
”Pasha kan pernah dihukum sebelumnya. Walaupun cuma percobaan, tetap saja dia residivis. Nah, residivis ini melakukan kejahatan lagi. Menurut KUHAP, harusnya hukuman diperberat dengan ditambah 1/3 supaya ada efek jera. Kalau hanya hukuman percobaan lagi, ini jadinya tidak pasti,” jelas Ferry.
Pengacara yang pernah menangani kasus Zarima dan Sheila Marcia Joseph ini lalu mengambil perbandingan undang-undang di Amerika. Di negeri yang dipimpin Barack Obama itu, pelaku kejahatan bisa diberi hukuman percobaan atau probation. (oke)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







