Jumat, 10/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Beredar Bakso Campur Babi

Jumat, 03/09/2010 09:00 WIB - atm

JOGJA—Khusus warga muslim, berhati-hatilah jika ingin mengonsumsi bakso, salah-salah produk haram yang justru dimakan. Berdasarkan temuan tim gabungan Pemkot Yogyakarta setidaknya ada dua pedagang bakso yang sengaja mencampurkan daging sapi dengan daging babi di produk baksonya itu.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindagkoptan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap 36 pedagang daging, 26 pedagang bakso dan empat Rumah Pemotongan Unggas (RPU), ditemukan dua pedagang bakso di kawasan Kemetiran dan Pasar Talok yang menjual bakso dengan cara mencampur daging sapi dengan babi.
Alasan mereka mencampur dengan daging babi, selain pertimbangannya murah, rasanya juga lebih enak karena lebih terasa berlemak. “Sebenarnya menjual bakso babi maupun bakso sapi dicampuri daging ayam ini tidak dilarang, asalkan ada tulisannya jelas sehingga konsumen benar-benar mengetahuinya,” terang Sugeng, dilansir Republika online, Kamis (2/9).
Bagi pedagang bakso “nakal” yang tertangkap tangan saat razia yang digelar Dinas Ketertiban bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian ini dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan dipanggil Satreskrim Poltabes.
Sementara itu, pantauan lain di sejumlah pasar seperti Beringharjo, Terban, Kranggan, Demangan, Sentul dan Prawirotaman. Hasil pantauan ditemukan tujuh pedagang tidak melakukan her-keuring (pengecekan) terlebih dahulu sebelum daging dijual ke konsumen.
Pantauan dilakukan dari 87 pedagang dan tujuh penggilingan bakso. ”Mereka yang tidak her-keuring tidak dapat menunjukkan surat bukti dan pada daging yang baru dipotong tidak ada stempel bukti her-keuring,” jelas Sugeng.
Terpisah, Kabid Dalop Dinas Ketertiban, Nurwidi Hartana menyatakan, dari hasil pemantauan mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB, semua daging yang diperjualbelikan dinyatakan layak jual. (atm)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :