Minggu, 12/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Berbagai Organisasi Pers Datangi Walikota

Rabu, 08/09/2010 09:00 WIB - dya/cka

BALAIKOTA—Puluhan wartawan dan pewarta foto menuntut Walikota Solo, Joko Widodo untuk melakukan sosialisasi UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada seluruh jajaran pemerintahannya. Menyusul terjadinya intimidasi dari staf UPTD Terminal Tirtonadi terhadap sejumlah pewarta foto yang melakukan tugas peliputan arus mudik di terminal, Minggu (5/9) dan Senin (6/9).             
Wartawan dan pewarta foto yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Solo, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solo dan Forum Wartawan Surakarta (FWtS), mendatangi Balaikota Solo, Selasa (7/9). 
Ketua Dewan Pembina PFI Solo yang juga Ketua Dewan Kehormatan PWI Cabang Solo, Begog D Winarso mewakili wartawan menyatakan kecamannya atas sikap dan tindakan staf UPTD Terminal yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas profesi jurnalistik para pewarta foto.
“Perlakukan staf terminal yang memaksa salah seorang pewarta foto menghapus file foto serta adanya tindak kekerasan, maka hal ini merupakan pelanggaran UU Pers juga UU Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya kemarin di hadapan Walikota, serta Kepala Dishub Solo, Yosca Herman Soedrajad.
Pada Minggu dan Senin kemarin, tiga pewarta foto media cetak dan online yang hendak meliput suasana arus mudik Lebaran di Terminal Tirtonadi Solo mengaku mendapatkan perlakuan intimidasi dari salah satu staf UPTD Terminal. Bahkan sempat terjadi aksi adu mulut dan nyaris terjadi kekerasan. Staf tersebut melarang pewarta foto untuk mengambil gambar dengan alasan harus ada izin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub, Yosca mengatakan tidak ada peraturan yang mengharuskan pekerja jurnalistik untuk meminta izin peliputan di Terminal Tirtonadi. “Tidak ada izin khusus kalau mau melakukan peliputan di terminal. Staf tersebut mungkin hanya tidak tahu terhadap fungsi pers, tahunya hanya kalau ada tamu ya wajib lapor. Saya meminta maaf atas kejadian tersebut,” tuturnya di hadapan wartawan.
Untuk itu, para wartawan yang hadir kemarin mendesak Pemkot Solo untuk menyosialisasikan UU Pers dan UU Kebebasan Informasi Publik terhadap seluruh jajaran dan aparat. Atas permintaan tersebut, Walikota Solo, Jokowi berjanji akan melakukan sosialisasi kepada seluruh petugas pemerintahannya.
“Seharusnya para wartawan yang datang ke terminal itu dilayani petugas dengan baik. Bukan malah diintimidasi. Nanti Kepala Dishub yang akan menindaknya,” tandas Jokowi.
Sementara itu, kekasaran yang dilakukan petugas terminal juga menuai keprihatianan dari kalangan legislatif. Ketua Fraksi Nurani Indonesia Raya (FNIR), Abdullah AA mengatakan, seharusnya pihak terminal berterima kasih kepada media yang menjalankan fungsi kontrol. “Kontrol yang dilakukan media itu juga dalam rangka kebaikan terminal ke depan,” ujar dia. Dirinya minta agar kasus itu diusut tuntas. (dya/cka)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :