KLATEN—Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapedda) Klaten melakukan penataan wilayah di kabupaten ini. Untuk itu, Perda RT/RW yang mengakomodasinya menjadi dasar landasan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kepala Bapedda Klaten, Bambang Sigit mengatakan, proses penyusunan draf Perda sudah diselesaikan oleh timnya. Selanjutnya, untuk memperoleh pengesahan draf, pihaknya masih menunggu seleksi dari tingkat provinsi hingga tingkat eksekutif pemerintahan pusat.
“Sudah selesai draf-nya. Tinggal menerima rekomendasi dari provinsi hingga menteri kehutanan,” ujarnya saat ditemui wartawan, Kamis (11/3).
Dikatakan, Perda tersebut mendesak diberlakukan karena Perda yang lama sudah tidak relevan untuk menjadi landaan dalam penataan wilayah di Klaten. Dalam hal ini, Bambang mengatakan, perkembangan zaman menuntut Klaten mengalami perlakuan tata ruang kota yang disesuaikan.
Dicontohkannya, untuk lokasi hunian saat ini telah memenuhi 85 persen dari wilayah yang dipetakan. Selain itu ada titik tolak kawasan sebagai titik hutan lindung, pertanian, dan industri.
Dia menekankan, isi draf juga mencakup kawasan yang dipertahankan sebagai citra kabupaten sebagai lumbung padi di Jateng. Yaitu dengan dipertahankannya lahan seluas 21.424 hektare lahan pertanian sebagai sawah lestari. (lim)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |






