Jumat, 18/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Bangunan Tahan Gempa Jadi Syarat IMB

Jumat, 30/10/2009 15:09 WIB - ant

SLEMAN (Joglosemar): Bangunan dengan konstruksi tahan gempa akan menjadi salah satu persyaratan dalam permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) di Kabupaten Sleman.
”Bangunan tahan gempa menjadi kewenangan pemerintah untuk mengaturnya dan di Sleman ada beberapa wilayah rawan gempa,” kata Setiantono, Kepala Bidang Permukiman Dinas Pemukiman Prasarana Wilayah dan Perhubungan (Kimpraswilhub) Kabupaten Sleman, Rabu (28/10).
Ia mengatakan dengan kondisi beberapa wilayah di kabupaten rawan gempa, serta untuk menjaga keselamatan warga, maka perlu ada persyaratan dalam mendirikan bangunan yakni harus berkonstruksi tahan gempa. ”Persyaratan ini menjadi pertimbangan kami dalam menyusun peraturan daerah (Perda) tentang IMB yang baru nanti,” katanya.
Menurut dia, peraturan bupati (Perbup) tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan serta Perda tentang bangunan gedung yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi yang ada.
”Atas dasar itu, kami melakukan revisi terhadap kedua peraturan tersebut. Melalui dengar pendapat dengan masyarakat dapat memberikan sumbangsih pemikiran guna kesempurnaan draf revisi kedua peraturan ini,” katanya.
Peraturan tentang IMB atau fasilitas gedung bukan untuk mempersulit masyarakat, namun justru sebaliknya, untuk melindungi kepentingan masyarakat. ”Dapat dibayangkan dampak buruknya apabila setiap jengkal lahan yang ada di Sleman didirikan bangunan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku,” katanya.
Berkaitan dengan pendirian bangunan, kata dia harus memperhatikan konstruksi fisik, lokasi, serta memperhatikan kelestarian lingkungan, baik lingkungan hidup maupun kelestarian budaya. ”Lahan atau tanah merupakan salah satu sumber daya yang sangat besar peranannya dalam menunjang pembangunan di wilayah Kabupaten Sleman. Apalagi secara geografis Sleman berada di posisi hulu wilayah Provinsi DIY yang merupakan daerah konservasi air,” katanya.
Ia mengatakan pemanfaatan lahan di Sleman yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku tidak saja akan merugikan warga, namun juga mengakibatkan penderitaan bagi masyarakat di sekitarnya. (ant)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :