Jumat, 18/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Bangkrut, 18 Apotek Ditutup

Sabtu, 20/03/2010 09:00 WIB - dya

BALAIKOTA—Semenjak 2009 hingga bulan Maret ini, setidaknya Dinas Kesehatan Kota (DKK) Kota Solo telah menutup 18 Apotek. Penutupan tersebut diakibatkan adanya pengajuan dari pemilik apotek yang tak bisa mengoperasikannya lagi karena bangkrut.
Hal itu dipaparkan Kepala Bidang (Kabid) Usaha Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Setyowati ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (19/3).
Ia mengatakan, hingga kini masih terdapat 138 apotek yang masih memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jumlah tersebut, menurut Setyowati, masih mencukupi berdasarkan rasio jumlah penduduk Kota Solo. “Meskipun terhitung  sejak tahun 2009 sampai sekarang ada 18 apotek yang tutup, akan tetapi juga dibarengi dengan munculnya delapan apotek baru,” imbuh dia.
Dijelaskan Setyowati, penutupan apotek dikarenakan persoalan material maupun finansial.  Selain persoalan materi, persaingan bisnis juga sangat berpengaruh, mengingat jumlah apotek di Solo tergolong tinggi namun belum sampai titik jenuh. Meskipun demikian, diakui Setyowati, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur pembatasan jumlah apotek.
Tak Bisa Intervensi
Disinggung apakah pihaknya pernah menutup suatu apotek karena alasan pelanggaran seperti distribusi maupun pelayanan yang buruk, ia mengatakan, belum pernah terjadi. “Karena untuk membuka apotek, juga diperlukan perizinan yang lengkap dan kita juga terus melakukan kontrol. Sejauh ini tidak ada yang ditutup karena melanggar aturan,” ujar dia.
Untuk urusan penutupan apotek ini, menurut Setyowati, juga melalui prosedur yang ketat. Sebelum diturunkan surat keputusan penutupan, pihak apotek harus melaporkan kemana obat-obatan yang tersisa akan didistribusikan. Setelah muncul berita acara mengenai distribusi obat, maka pihak DKK baru mengeluarkan surat keputusan penutupan apotek. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) No 1332/2002 tentang Tata Cara Perizinan Apotek.
Kepala DKK Solo, Siti Wahyuningsih kepada wartawan menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengintervensi lebih dalam kondisi operasional apotek yang terhambat karena modal, misalnya. “Belum ada regulasi mengenai, misalnya, berapa jarak satu apotek dengan apotek yang lain. Jadi, selama ada pengajuan dan secara kode etik tidak masalah, DKK tetap memberi izin. Kalau soal pengajuan penutupan, itu persoalan internal pemilik atau apoteker,” jelas dia. (dya)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :