solo—Maraknya pemasangan baliho dan spanduk pasangan Eddy Wirabhumi dan Supradi Kertamenawi (Wi-Di), yang dipasang di sudut kota dan beberapa jalan protokol, menuai tanggapan serius dari Panwaslu. Baliho itu sudah menggunakan kata calon, padahal penetapan calon sendiri baru akan dilangsungkan KPU pada tanggal 3 April mendatang.
“Beberapa baliho yang kami temukan di lapangan, seperti yang berada di dekat pos Polisi Terminal Tirtonadi, dan di depan Hotel Agas, secara tidak langsung adalah bentuk pelanggaran,” tandas Ketua Panitia Pengawas Pemiilu (Panwaslu) Sri Sumanta Surya Winata kepada wartawan, saat melakukan pemantauan langsung di beberapa lokasi baliho, Senin (29/3).
Menurutnya, apa yang dilakukan pasangan calon jelas-jelas melanggar ketentuan. Sebab, kata dia, sebelum ada keputusan yang resmi tentang penetapan calon walikota pada tanggal 3 April mendatang, semua pasangan calon belum berhak menyatakan diri sebagai calon.
Sumanta menegaskan, masing-masing bakal pasangan calon walikota tidak boleh mengklaim dirinya sebagai calon walikota, sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan siapa saja pasangan calon walikota lolos.
Saat ini pihak Panwaslu belum bisa berbuat lebih jauh. Namun pihaknya segera berkoordinasi dengan KPU, agar memberikan teguran atau sanksi kepada pasangan calon, yang terbukti melakukan tindak pelanggaran.
Baliho dan spanduk pasangan calon walikota yang terpasang di beberapa ruas jalan secara tidak langsung memberikan pengaruh politis. Dirinya juga menyayangkan materi atau isi dari beberapa baliho. Baliho itu berisi program unggulan, yang ditawarkan oleh pasangan calon walikota. Tetapi pada kenyataannya, program yang ditawarkan masih diragukan kebenaran serta manfaat langsungnya bagi masyarakat.
“Baliho besar yang digunakan pasangan Wi-Di, untuk menarik simpati masyarakat dalam pemilihan Pilkada, menawarkan program unggulan berupa tunjangan program pensiun bagi masyarakat Surakarta. Kita ketahui bersama program tunjangan pensiun bukan perkara mudah untuk dapat direalisasikan,” ujarnya. Sementara jadwal kampanye sendiri baru dilangsungkan pada tanggal 9 April hingga 22 April.
Nanti setelah penetapan pasangan calon walikota pada tanggal 3 April, Panwaslu akan menyampaikan surat pada masing-masing calon, agar selama masa kampanye dan sesudah kampanye ada aturan dan rambu-rambu yang jelas, yang harus ditaati masing-masing pasangan calon walikota dalam pemasangan spanduk maupun baliho.
Terpisah, Wakil Ketua Tim Pemenangan Wi-Di, Supriyanto saat dikonfirmasi mengenai persoalan ini menyatakan Panwas tidak memiliki dasar terkait tuduhan pelanggaran tersebut. Pasalnya saat ini belum masuk pada masa penetapan calon oleh KPU. Oleh karena itu apa yang dilakukan belum masuk dalam substansi kampanye.
Namun diakuinya jika baliho Wi-Di yang terpasang di beberapa titik menggunakan kata calon. “Memang yang ditampilkan dalam baliho kata calon. Tetapi sebenarnya ini hanya redaksional saja,” ungkap Supriyanto. Selanjutnya dikatakan setelah nantinya KPU menetapkan nama calon, timnya akan bergerak untuk menurunkan baliho yang menempati lokasi-lokasi terlarang. (ina/cka)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







