SRAGEN (Joglosemar): Kalangan legislatif Sragen mendesak agar pimpinan DPRD segera membentuk badan kehormatan dan panitia anggaran di tubuh DPRD setempat. Pasalnya, keberadaan dua alat kelengkapan tersebut dinilai sangat penting sebagai pedoman bagi DPRD untuk segera menjalankan tugas dan fungsinya.
“Memang Tatib DPRD sudah disahkan hari ini (kemarin-red). Tapi poin-poin dan aturan yang ada itu tetap saja belum bisa digunakan karena memang belum ada badan kehormatan. Selain itu, kode etik juga harus segera dibentuk,” papar Wakil Ketua Fraksi PKS Aris Surawan, ditemui usai rapat paripurna penetapan Tatib di Gedung DPRD Sragen Senin (26/10).
Menurutnya, keberadaan badan kehormatan sangat penting untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap kinerja anggota DPRD. Selain memproses jika terjadi pelanggaran kode etik Dewan, adanya badan itu juga untuk menertibkan penerapan sanksi pemberhentian bagi anggota dewan yang enam kali mangkir paripurna, seperti yang tercantum dalam Tatib DPRD Pasal 35.
“Termasuk nanti untuk mengusut laporan mengenai adanya indikasi adanya oknum DPRD yang terlibat percaloan dan praktek KKN dalam rekrutmen CPNS,” terang politisi yang kini duduk di Komisi IV DPRD itu.
Fungsi Anggaran
Sementara, anggota DPRD dari Fraksi PKB, Fatkhurrahman, mengungkapkan, selain dua badan itu, pihaknya juga mendesak agar segera dibentuk panitia anggaran. Keberadaan alat kelengkapan ini sangat urgen untuk menjalankan fungsi bugdeting DPRD. Pasalnya, tugas-tugas pembahasan anggaran baik perhitungan APBD 2008, anggaran perubahan 2009 dan anggaran 2010 belum tersentuh karena panitia anggaran belum ada.
“Memang Panitia Anggaran tidak bisa ditetapkan karena masih menunggu PP Susduk. Menurut saya untuk sementara menggunakan bisa menggunakan UU yang dulu. Sepanjang tidak bertentangan dengan UU Susduk yang baru saya rasa bisa digunakan. Nah, kalau PP-nya turun dan ada yang harus dirubah, nanti tinggal menyesuaikan,” paparnya.
Selain itu, instruksi percepatan pembahasan anggaran juga sudah dilontarkan Gubernur. (yok)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







