SRAGEN (Joglosemar): Masyarakat pengguna jalan di Kabupaten Sragen diimbau tidak lagi langsung untuk belok kiri apabila melintasi perempatan yang berlampu merah. Pasalnya, mulai tanggal Senin (26/10), pelanggaran belok kiri mulai dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 250.000.
”Kecuali kalau ada tanda yang membolehkan belok kiri baru boleh jalan. Tapi kalau tidak ada tanda itu kalau belok kiri saat lampu merah akan ditilang,” papar Kapolres Sragen, AKBP Jawari melalui Kasatlantas AKP Wajiman, akhir pekan lalu.
Namun, denda Rp 250.000 tersebut tidak mutlak karena angka yang dipatok tersebut adalah denda maksimal yang bisa dikenakan. Artinya, praktik di lapangan sangatlah tergantung dengan hasil sidang di pengadilan.
Lebih lanjut, Wajiman mengungkapkan, penerapan sanksi untuk pelanggaran belok kiri tersebut merupakan satu dari sekian poin yang diterapkan dalam operasi Bulan Tertib Lalu lintas (BTL) tahap ke VI. Agenda itu sendiri bakal digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai 14 November.
”Jadi mulai 26 Oktober, setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tilang. Tapi sebelumnya aturan ini sudah kami sosialisasikan terlebih dahulu agar masyarakat bisa memahami dan mematuhinya,” ujarnya.
Kegiatan operasi BTL sendiri menurut rencana bakal melibatkan seluruh aparat Satlantas yang berjumlah 114 personel. ”Sebelum kami terjunkan, mereka juga sudah kami tertibkan terlebih dahulu. Baik atributnya, penampilannya dan pengetahuannya. Sehingga nanti pada waktu bertugas di lapangan sudah siap,” tandas Wajiman. (yok)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







