Jumat, 18/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Aroma Politis di Balik Kasus Bailout Century

Selasa, 27/10/2009 21:33 WIB -

Setelah menunggu lama proses hukum kasus dana talangan (bailout) untuk Bank Century, publik terpaksa harus tersenyum kecut. Tiba-tiba Kejaksaan Agung menyatakan bailout untuk Century bukan tindakan pidana. Aneh, memang pencairan dana Rp 6,7 triliun yang tidak jelas peruntukkannya dibilang bukan tindakan pidana.
Dengan alasan alokasi waktu untuk mempertanggungjawabkan bailout itu masih panjang, sekitar tiga bulan, maka kasus Century oleh Kejaksaan Agung diputuskan tidak ada unsur pidana. Dengan demikian, kasus itu hanya berhasil menciduk tersangka-tersangka kecil yang mungkin saja hanya dikorbankan. Namun untuk dugaan tersangka yang utama di balik bailout Bank Century masih aman. Kasus Century kemudian seolah terhenti, nyaris sama seperti nasib kasus BLBI.
Ada apa di balik penetapan Century yang dinyatakan tidak melanggar hukum? Bukan hanya kritikan, namun banyak kecaman tertuju pada Kejaksaan yang dianggap membuat kasus Century mirip dengan BLBI. Kasus itu seperti terhenti di tengah jalan, tak ada kejelasan dan terkesan ibarat benang kusut yang sulit diurai.
Kritik di balik status kasus Century yang janggal itu menyeruak. Keputusan Kejaksaan Agung yang disampaikan Jampidsus Marwan Effendy tentang tidak adanya unsur pidana dalam bailout Century menjurus ke muatan politis.
Kejaksaan dinilai terlalu prematur untuk menyatakan bailout Century tidak melanggar hukum. Terlebih, hasil final audit investigasi BPK belum diterbitkan secara resmi. Bahkan, pengamat ekonomi politik Ichsanudin Noorsy, seperti dilansir inilah.com berani menyatakan pernyataan Kejaksaan Agung telah melanggar etika publik.
Pelanggaran etika publik, karena kasus bailout Century seharusnya di bawah kendali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya yang berhak memutuskan nasib kasus bailout Century adalah KPK, bukan Kejaksaan.
Dugaan bermuatan politis di balik keputusan kejaksaaan itu karena tokoh sentral di balik bailout Century adalah orang-orang penting di Kabinet SBY jilid II saat ini. Seperti ramai diperbincangkan, nama dua orang yang sering disebut sebagai pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus Century adalah Boediono yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur BI. Satunya lagi adalah Sri Mulyani yang saat ini dan sebelumnya adalah menteri keuangan.
Keduanya dinilai bertanggung jawab dalam pemberian dana talangan Bank Century karena secara kelembagaan, mereka berdualah yang memiliki mandat untuk merestui pencairan dana talangan senilai Rp 6,7 triliun itu.
Sebenarnya penilaian itu sudah lama berdengung, sejak kampanye Pilpres lalu. Sayang, Presiden SBY seolah menganggapnya sebagai angin lalu. Namun justru dengan sikap diamnya SBY itu, kemudian seolah menjadi pembenaran dihentikannya kasus Century bermuatan politis. Bagaimanapun dalam dunia politik, seorang pimpinan bakal mati-matian membela anak buahnya yang tersandung skandal hukum.
Kejanggalan yang disayangkan juga pantas dialamatkan pada Kejaksaan Agung. Jaksa Agung, Hendarman Supandji, yang sebelumnya diharapkan menjadi harapan tangan hukum untuk memberangus kejahatan korupsi mendadak diragukan dengan vonis bailout Century tersebut. Lagi-lagi jika dirunut pangkal polemik kebijakan kembali pada SBY, karena SBY juga kembali mempercayakan kursi Jaksa Agung kepada Hendarman Supandji.
Ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di negeri ini. Publik akan mencatat kasus peng-gelontor-an dan ke bank yang bermasalah kembali terulang. Parahnya, nasib penanganan kasusnya pun nyaris sama. Tak pernah bisa tuntas untuk menangkap sutradara utama di balik bailout perbankan bermasalah.
Hal ini juga bakal menjadi catata buruk yang bakal dikenang publik pada 100 hari pertama kepemimpinan SBY. SBY yang dipercaya publik memimpin negeri ini, setidaknya bakal dicederai keputusan hukum Century ini. Sebab, publik masih ingat betul, kampanye SBY saat Pilpres yang sesumbar akan melanjutkan pemberangusan korupsi.
Selain itu, kasus Century, setidaknya bakal menjadi amunisi ampuh bagi oposisi pemerintahan SBY-Boediono. Kabinet SBY-Boediono juga bakal dihantui kasus Century. Dampaknya sebenarnya, juga akan dirasakan pada publik. Kecemburuan hukum pasti bakal dirasakan. Bayangkan saja, penyelewengan dana Rp 6,7 triliun tak bisa menangkap sutradara utama
 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :