KLATEN—Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Klaten (APTIK) makin gusar dengan fatwa haram rokok yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah. Asosiasi tersebut mengkhawatirkan jika fatwa haram itu diadopsi dalam kebijakan pemerintah.
Ketua APTIK, Khadarwati menilai fatwa haram rokok oleh PP Muhammadiyah melalui surat Nomor 6//SM/MTT/III/2010 itu bakal merembet dalam penentuan kebijakan pemerintah.
Pasalnya, substansi pengharaman rokok masih banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengambil kebijakan. Terlebih lagi didukung dengan fatwa yang dilontarkan oleh PP Muhammadiyah. “Yang dikhawatirkan fatwa itu dipolitisasi hingga diadopsi dalam kebijakan pemerintah,” ungkap Khadarwati yang juga anggota DPRD Klaten, Senin (15/3).
Dia mengatakan, setidaknya ada empat elemen masyarakat yang akan menanggung imbas dari ketidakberpihakan pemerintah terkait rokok. “Petani tembakau, pedagang kecil, buruh industri rokok dan pemilik industri rokok sendiri bakal gulung tikar,” ujarnya.
Khadarwati menyayangkan, Muhammadiyah tidak menjelaskan kepada siapa fatwa itu diperuntukkan. Dengan demikian, masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada produksi tembakau akan dirugikan. “Jika pada usia sekolah atau remaja di bawah 17 tahun dapat dimaklumi. Tapi ini seakan-akan pengharaman bagi semua konsumennya,” ujarnya.
Sebelumnya, ribuan anggota Asosiasi Petani Tembakau Indonesia melakukan penolakan besar-besaran di Jakarta terkait RPP tentang Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif Bagi Kesehatan, pengganti PP Nomor 19 tahun 2003. Mereka menilai isi pasal dalam RPP itu tidak masuk akal dan diskriminatif. Sementara esensi dari pasal-pasal itu jika diberlakukan akan mematikan usaha petani tembakau dan pengusaha kecil. (lim)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







