BANTUL (Joglosemar): Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul akan menindak tegas anggota dewan yang bolos saat sidang.
“BK DPRD Bantul memiliki kewenangan luas untuk memberhentikan anggota dewan yang membolos saat sidang paripurna maupun sidang alat kelengkapan dewan lainnya,” kata Gunawan, Wakil Ketua BK DPRD Bantul, Senin (26/10).
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 27 tahun 2009 tentang, MPR, DPD, DPR dan DPRD khususnya pasal 383 yang terkait pemberhentian antarwaktu. Seluruh anggota dewan bisa diberhentikan jika tidak hadir dalam sidang paripurna maupun rapat alat kelengkapan dewan lainnya selama enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
“Kami akan tindak tegas anggota yang melanggar hingga sampai diberhentikan. Namun karena belum turunnya peraturan pemerintah (PP) menyebabkan BK belum bisa merumuskan mekanisme pemberlakuan sanksi terhadap anggota yang bolos,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya baru sebatas menyusun hukum acara terkait mekanisme pemberian sanksi kepada anggota dewan yang bolos saat sidang paripurna maupun sidang alat kelengkapan dewan lainnya.
“Kami sudah membuat susunan draf awal mengenai mekanisme pemberian sanksi berupa surat teguran awal bagi anggota dewan yang tidak hadir selama tiga kali berturut-turut,” katanya. (ant)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







