JAKARTA—Mabes Polri akhirnya resmi menetapkan status tersangka kepada Andi Kosasih, rekan Gayus Tambunan dalam dugaan keterlibatan penggelapan pajak sebesar Rp 25 miliar. Polri langsung menahan Andi Kosasih.
Sementara itu, Satgas Pemberantas Mafia Hukum mengungkap ada 10 pejabat Ditjen Pajak atasan Gayus yang terindikasi sebagai makelar pajak.
”Dia(Andi Kosasih) sudah ditahan sejak pukul 18.00 WIB,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/3). Edward mengatakan, Andi dijerat dengan pasal berlapis. Andi dianggap melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan UU No 15 Tahun 2002 tentang pencucian uang. Ia dianggap melanggar pasal 56 KUHP tentang turut serta dan pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu.
Lebih jauh Edward mengatakan, penyidik masih terus mendalami keterangan dari tersangka Andi Kosasih. ”Dia masih diperiksa secara maraton, kita masih mendalami keterangan dari yang bersangkutan,” tegasnya.
Andi Kosasih menyerahkan diri ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (26/3) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB. Sejak itu, Andi terus diperiksa secara maraton oleh polisi.
Sebelum resmi ditahan, dua status melekat pada Andi Kosasih. Pertama, dia menjadi tersangka memberikan keterangan palsu karena mengklaim sebagai pemilik Rp 24,6 miliar dari Rp 25 miliar di rekening Gayus Tambunan.
Kedua, dia saksi atas kepemilikan Rp 1,9 miliar dari rekening yang sama. ”Betul, untuk Rp 1,9 miliar ini sementara saksi. Kan kita harus tahu dulu. Tahu nggak dia buat apa,” terang Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (27/3).
Dalam pemeriksaan Jumat kemarin, Andi Kosasih mengaku dialah pemilik uang Rp 1,9 miliar di rekening Gayus. Sedangkan keterangan Polri pada Rabu lalu menyatakan, Andi mendapat
bayaran Rp 1,95 miliar karena bersedia memberikan keterangan palsu, dengan mengaku dialah pemilik Rp 24,6 miliar di rekening Gayus.
Aliran Rp 1,9 miliar inilah yang sedang diselidiki Polri. Ito belum mau mengungkapkan apa saja keterangan yang telah dikantongi Polri dari Andi Kosasih. Ito menuturkan, keterangan yang disampaikan Andi Kosasih akan dibuka setelah gelar perkara Polri dengan mengundang pakar hukum dan Kompolnas. ”Nanti ada, nanti ada. Kan masalah ini kita harus gelar perkara dulu,” elaknya.
Kompolnas sendiri telah diberi wewenang untuk mengawasi pemeriksaan Andi Kosasih. Namun, Kompolnas tidak bisa mengintervensi pemeriksaan teman bisnis Gayus itu.
”Saya menyaksikan proses pemeriksaannya. Tapi tentunya dalam pemeriksaan ini saya tidak bisa mengintervensi. Kita hanya melihat monitor dan sebagainya,” ujar anggota Kompolnas Adnan Pandu Praja di Mabes Polri.
Adnan mengaku hanya memastikan, pemeriksaan yang salah satunya dilakukan oleh Irjen Pol Matius Salempang itu tidak melanggar HAM. ”Saya pastikan bahwa pemeriksaan di dalam tidak melanggar HAM. Di dalam sudah banyak pengacara. Yang jelas Kompolnas hadir, saya lihat tidak ada permainan-permainan,” ungkap dia.
Adnan sebelumnya memprediksi pemeriksaan atas Andi akan memakan waktu sebulan. Pemeriksaan akan diinformasikan pada Kompolnas. ”Tapi belum cukup saya bisa simpulkan pemeriksaan yang hari ini,” katanya.
10 Markus Pajak
Di sisi lain, Satgas Antimafia Hukum mengungkap sindikat makelar pajak yang lebih besar. Sedikitnya ada 10 pejabat Ditjen Pajak terindikasi sebagai makelar pajak dengan modus yang sama seperti dilakukan Gayus. Ke-10 orang itu merupakan atasan Gayus. Hal itu dibeberkan, anggota Satgas Antimafia Hukum, Mas Ahmad Santosa dalam diskusi di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (27/3).
Menurut pria yang akrab disapa Ota ini, saat diperiksa Satgas beberapa waktu lalu, Gayus mengakui bahwa masih banyak pegawai Ditjen Pajak yang “bermain” dengan perusahaan-perusahaan besar.
”Dia (Gayus) mengaku bahwa modus yang dia lakukan itu banyak juga dilakukan oleh pegawai lain. Kurang lebih ada 10 orang,” kata Ota.
Nilainya pun diperkirakan lebih fantastis dibanding perolehan Gayus. Lantaran posisinya di Ditjen Pajak lebih tinggi dibanding pegawai pajak yang dikabarkan kabur ke Singapura itu.
”Dia kan golongannya kecil. Kalau golongannya lebih tingggi, makelarnya akan lebih tinggi. Dia menangani makelar perusahaan yang ukurannya kecil. Untuk perusahaan besar ditangani makelar yang lebih tinggi,” jelas Ota.
Dia juga menyesalkan tidak adanya pengawasan dari MA terkait pengadilan pajak. Hakim-hakimnya pun tidak berasal dari hakim karier MA.
”Setelah koordinasi kemarin, MA hanya mengawasi empat pangadilan seperti Pengadilan Militer, pengadilan Tata Usaha Negara. Tidak ada pengadilan pajak,” pungkasnya.
Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Ahmad Santosa menyebutkan adanya indikasi pengadilan pajak dibuat hanya untuk permainan pejabat Dirjen Pajak untuk mendapatkan uang.
Terungkapnya sindikat markus pajak tingkat elite itu terungkap saat Gayus Tambunan diperiksa selama tiga kali oleh Satgas. ”Dalam pemeriksaan itu Gayus mengakui bahwa pengadilan pajak dibuat untuk permainan dalam mendapat uang,” kata Ota.
Hal ini sekaligus membuktikan bahwa pengadilan pajak ini perlu pengawasan dan internal pajak perlu dibenahi. ”(Tapi) kewenangan ini di MA atau KY, ini yang masih abu-abu,” tegasnya. (dtc/oke)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







