Minggu, 12/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Alokasi Dana Desa Bendosari Bermasalah

Selasa, 05/01/2010 11:00 WIB - mal

SUKOHARJO–Sekretaris desa (Carik) Desa Palumbo, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo selama hampir satu tahun lamanya. Akibatnya, hal itu menghambat pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk membangun desa.
“Pengelolaan alokasi dana desa jadi tidak maksimal, seperti yang diamanatkan Pemkab Sukoharjo,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Suryadi dalam inspeksi mendadak (Sidak) mengenai ADD dan Bantuan Hibah Bantuan Keuangan (BHBK), Senin (4/1).
Suryadi mengatakan, mestinya dana ADD Sudah selesai tenggang waktunya di bulan Desember 2009 lalu untuk pembangunan desa. Namun apa yang terjadi di Desa Palumbo, membuat Komisi I heran. Apalagi alasan Sekdes yang tidak masuk akal sehingga tidak aktif selama hampir satu tahun.
“Masak, karena mengelola bisnisnya, jadi melupakan kewajibannya? Apalagi keberadaan dana tersebut ada di rekening dia,” ujarnya.
Dalam Sidak tersebut, Gatiyem selaku bendahara desa menjelaskan, untuk dana ADD sebesar Rp 73,846 juta sudah turun melalui tiga tahap. Tahap pertama untuk operasional, tahap kedua untuk pembangunan fisik dan tahap ketiga untuk pembangunan operasional.
“Kalau dana BHBK belum tahu keberadaanya, namun dari sepengetahuan Pak Carik sudah ada dananya tapi belum dicairkan. Sementara bantuan operasional diserahkan ke tingkat RT, RW, Karang Taruna, Bank Limas dan lain-lain,” ujarnya.
Izin Cuti
Gatiyem menambahkan, awalnya, Radio, Sekdes setempat meminta izin cuti lima bulan untuk mengelola bisnisnya. Namun sampai sekarang belum balik ke desa itu dan hampir satu tahun tidak aktif di pemerintahan desa.
“Sudah saya coba hubungi melalui handphone tapi hasilnya tetap tidak ada perubahan. Saya juga sempat dengar Pak Carik akan mengundurkan diri, tapi kepastiannya gimana tidak tahu,” katanya kepada Joglosemar.
Terhadap kondisi tersebut, Suryadi mengatakan akan bertindak tegas. Pasalnya, seorang Sekdes seharusnya tidak boleh membawa dana bantuan di rekening pribadi. Menurut penilaian Suryadi, Sekdes bersangkutan tidak aktif menjalankan tugasnya sebagai seorang Sekdes, namun yang bersangkutan masih mengambil hak-haknya berupa gaji bulanan.
“Apalagi dana alokasi bantuan tersebut belum ada kejelasannya,” ujarnya. (mal)
 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :