JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menilai gugatan perdata PT Perwita Karya melalui Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta tentang nilai aset Terminal Giwangan Yogyakarta justru akan mempercepat penyelesaian pengambilalihan (akuisisi) terminal tipe A tersebut.
”Kami justru akan berprasangka baik dengan adanya gugatan tersebut karena kami akan lebih fokus dalam penyelesaian masalah ini,” kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Yogyakarta Sarjono, Rabu (24/3).
Menurut dia, mediasi yang menjadi bagian dalam hukum acara di peradilan akan dijadikan sebagai wadah untuk berdikusi dan beradu argumentasi dengan penggugat yaitu PT Perwita Karya selaku mantan pengelola Terminal Giwangan. ”Tetapi, kami belum bisa memberikan tanggapan tentang isi materi gugatan karena sampai saat ini Pemkot Yogyakarta belum menerima formil gugatan yang diajukan PT Perwita Karya,” ujarnya.
Perjanjian
Sementara itu, Wakil Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti menegaskan Pemkot Yogyakarta akan tetap berpegang pada perjanjian yang telah disepakati sebelum ada penilaian aset yang dilakukan oleh tim appraisal yaitu PT Satyatama Graha Tara. ”Kami menerima hasil penilaian dari tim appraisal karena sesuai dengan amanat dari perjanjian yang telah disepakati bersama. Dasar hukum apa yang bisa digunakan untuk mengubah penilaian itu,” tukasnya.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta Henry Koencoroyekti menyatakan, gugatan yang dilakukan PT Perwita Karya tersebut justru dapat menjadi payung hukum dalam mempercepat penyelesaian pengambilalihan Terminal Giwangan. ”Selama ini, Pemkot selalu menginginkan adanya payung hukum. Dan gugatan tersebut justru dapat dimanfaatkan sebagai payung hukum untuk menyelesaikan masalah ini,” tandasnya.
Dalam gugatan perdata yang dilayangkan PT Perwita Karya ke PN Yogyakarta tertanggal 10 Maret tersebut dinyatakan bahwa penggugat meminta tergugat (Pemkot Yogyakarta) untuk melakukan pengembalian investasi senilai Rp 50.731.873.176 karena tergugat dinilai sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengakui aset PT Perwita Karya.
Selain menggugat Pemkot untuk mengakui nilai investasi yang telah ditanamkan PT Perwita Karya dalam pembangunan dan pengelolaan terminal, perusahaan itu juga meminta Pemkot untuk membayar kerugian material dan immaterial sebesar Rp 17.102.462.244,64. (ant)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







