JAKARTA—Tim Eksaminasi telah memeriksa sembilan jaksa yang menangani perkara Gayus Tambunan. Selama sembilan hari bekerja, tim melakukan eksaminasi mulai dari jaksa peneliti hingga mantan Direktur Prapenuntutan Pidana Umum Kejagung.
”Kami menelusurinya dari level jaksa peneliti sampai level mantan Direktur Pratut (Prapenuntutan),” ujar Ketua Tim Eksaminasi, Suroso, dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (30/3).
Suroso yang merupakan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Kejagung ini mengatakan pemeriksaan dimulai sejak, Senin (22/3) lalu. Total ada sembilan jaksa yang diperiksa terkait penanganan kasus Gayus Tambunan ini.
”Jaksanya ada lima, pejabat strukturalnya empat, termasuk Kajari Tangerang, Aspidum Kejati Banten dan Kasi Pidum Kejari Tangerang,” terangnya.
Jaksa-jaksa yang dimaksud Suroso yakni, jaksa peneliti Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia Sari, Ika Syafitri, jaksa penuntut umum dari Kejari Tangerang Nazran Azis, Kepala Kejari Tangerang Suyono, Kasi Pidum Kejari Tangerang Irfan Jaya Azis, Aspidum Kejati Banten, dan mantan Direktur Prapenuntutan Poltak Manulang.
Menurut Suroso, dari hasil eksaminasi dijumpai ketidakcermatan jaksa peneliti dalam penanganan perkara ini. Seperti uang sebesar Rp 24,6 miliar (2,810 juta dolar AS) dari Andi Kosasih tidak pernah disinggung-singgung oleh jaksa peneliti, yang disinggung hanya yang Rp 370 juta. ”Jaksa hanya percaya saja kepada berita acara yang disajikan penyidik,” kata dia.
Kemudian dalam tahap penuntutan, penerapan dakwaan juga tidak tepat, karena jaksa dalam penanganannya menerapkan dakwaan alternatif, yaitu pertama tindak pidana pencucian uang atau kedua penggelapan. Menurut penilaian tim eksaminasi, dakwaan yang tepat itu adalah dakwaan kumulatif, yaitu money laundering dan penggelapan. Kemudian, ada pasal tindak pidana korupsi tapi tidak dikoordinasikan ”Itulah pokok-pokok temuan hasil yang telah kami sampaikan kepada Jaksa Agung,” jelasnya.
Katanya, Tim Eksaminasi Kejaksaan hanya memeriksa dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan jaksa kasus Gayus. ”Kami hanya menilai dari segi administrasinya saja. Yang kami tangani, kewenangan eksaminasi adalah menelusuri adanya penyimpangan-penyimpangan, sehingga terjadinya kegagalan dalam penuntutan,” katanya.
Dikatakan Suroso, Jaksa Agung telah memerintahkan hari ini juga supaya hasil eksaminasi diserahkan kepada Jamwas untuk dilakukan pemeriksaan fungsional. Dan penilaian tentang adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan jaksa dalam kasus ini tergantung pada pemeriksaan Jamwas. ”Penilaian apakah di dalam penanganan itu ada faktor-faktor yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan JPU, itu nanti hasil pemeriksaan pengawasan,” tuturnya. (dtc)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







