Jumat, 18/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

7 PNS Indisipliner, Satu Orang Dipecat

Rabu, 17/03/2010 09:00 WIB - ono

BOYOLALI—Selama tiga bulan pertama tahun 2010, sebanyak tujuh orang pegawai negeri sipil (PNS) di Boyolali melanggar disiplin PNS (indispliner), sehingga dikenai sanksi. Satu orang di antaranya bahkan diberhentikan dengan hormat karena melakukan pelanggaran berat.
Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan, Achmad Wijayanto mengungkapkan, tujuh PNS tersebut melakukan pelanggaran ringan, sedang dan berat. “Sebanyak satu orang melakukan pelanggaran ringan, dua orang pelanggaran sedang dan empat orang masuk kategori pelanggaran berat,” terang dia, Senin (15/3).
Bagi PNS yang melakukan pelanggaran ringan menurut dia dikenai sanksi teguran lisan, sedangkan dua pelanggaran sedang masing-masing dijatuhi sanksi penurunan satu kali gaji berkala dan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Sementara itu, bagi PNS yang melalukan pelanggaran berat, satu orang diberhentikan dengan hormat sehingga masih menerima dana pensiun. Sedangkan yang lain, satu orang diturunkan pangkatnya dan dua orang dibebaskan dari jabatan.
Tujuh orang PNS tersebut antara lain melakukan pelanggaran kedisiplinan secara berulang-ulang, pemalsuan tanda tangan bupati untuk izin belajar, kasus perselingkuhan, maupun pengambilan kebijakan yang keliru.
Sedangkan sanksi yang diberikan menurut dia, didasarkan pada PP Nomor 30/1980 dan PP Nomor 10/1983 tentang disiplin pegawai negeri, yang diperbarui dengan PP Nomor 45/1990 tentang perkawinan dan perceraian PNS.
“Sanksi kami berikan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan, satu orang terpaksa diberhentikan karena melakukan pelanggaran berulang-ulang,” ungkap Ahmad.
Dikatakan pula, banyak pejabat baik setingkat eselon II atau kepala bagian (Kabag) yang melakukan kesalahan dalam mengambil kebijakan. Akibatnya, banyak yang dikenai sanksi berupa teguran lisan. Sedangkan untuk kasus perselingkuhan, diakuinya sering terjadi. Untuk itu, pihaknya juga meminta kontrol sosial dari masyarakat dalam hal pengawasan PNS.
Sebelumnya, Kepala BKD Boyolali, Agus Partono  mengungkapkan selama 2008-2009 lalu, tercatat sebanyak 21 PNS Boyolali yang mendapat sanksi pemberhentian. Mayoritas pemberhentian PNS itu dilatari kasus perselingkuhan. Namun untuk membuktikan kasus perselingkuhan menurut dia sulit dilakukan. (ono)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :