Sabtu, 11/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

7 Bocah Cabuli Siswi Kelas 4 SD

Kamis, 09/09/2010 09:00 WIB - ono

BOYOLALI—Lantaran mencabuli siswi, sebut saja Kenanga (11),  tujuh orang bocah warga Dukuh Menggungan, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali terpaksa harus berlebaran Lebaran di balik terali besi.
    Ketujuh bocah tersebut adalah BPS (13) dan AS (14), keduanya siswa kelas IX SMP, sementara lima tersangka lainnya adalah DA (15); VRS (15); FYS (14); PSU (13) dan RS (15), masing-masing sudah tidak bersekolah lagi.
    Peristiwa tersebut terjadi Jumat (3/9) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, sehabis salat tarawih. Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan di sebuah rumah kosong, dekat pabrik plastik di Dukuh Ngemplak, Desa Menggung.
    Informasi yang berhasil dihimpun Joglosemar menyebutkan, kejadian itu berawal saat tersangka BPS yang mengaku sebagai pacar korban, mengirimkan SMS kepada korban untuk bertemu. Kemudian, berdua dengan AS, BPS menjemput korban di masjid usai tarawih. Korban kemudian dibawa ke rumah kosong di mana tersangka yang lain sudah menunggu. Sampai di lokasi kejadian, korban kemudian dicabuli, diciumi dan diraba-raba secara  ramai-ramai oleh para tersangka. “Yang nyuruh SMS AS, tapi yang pertama kali melakukan si DA, saya cuma ikut saja,” tutur BPS saat diperiksa di Mapolres Boyolali, Rabu (8/9).
    DA menambahkan, sebelum perbuatan itu dilakukan, korban lebih dulu diajak ngobrol oleh BPS dan AS. Menurut DA, perbuatan itu dilakukan untuk memberi contoh berciuman kepada BPS. Namun rata-rata menurut pengakuan para tersangka, perbuatan itu dilakukan karena rasa ingin mencoba dan penasaran.
Kapolres Boyolali, AKBP Romin Thaib melalui Kasat Reskrim AKP Asnanto, mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus pencabulan ini.
Ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ono)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :