KUALA LUMPUR—Pengadilan Malaysia mengadili seorang warga, yang diduga telah mengeksploitasi 63 perempuan asal Indonesia untuk dijadikan pembantu dengan bayaran rendah atau tidak dibayar sama sekali. Vivanews.com Selasa (7/9) melansir, ini adalah kasus perdagangan manusia (trafficking) terbesar yang pernah ditangani pengadilan Malaysia.
Lee In Chiew, pengusaha berusia 49 tahun, diadili di pengadilan distrik negara bagian Perlis, Senin (6/9), dengan pasal berlapis terkait kasus perdagangan manusia. Pengacaranya, K Kumarathiraviam, mengatakan jika terbukti bersalah, Lee menghadapi hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.
Kasus ini terbongkar pada Juli lalu setelah tiga orang wanita yang disekap di rumah Lee berhasil kabur dan meminta bantuan. Polisi lalu menyelamatkan ke-63 wanita lainnya di dalam rumah tersebut, delapan orang wanita lainnya sudah dipulangkan ke Indonesia.
Wanita-wanita ini dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dengan bayaran 500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 2,1 juta per bulan. Mereka mengaku telah ditipu. Mereka dipaksa bekerja sebagai PRT dengan jam kerja yang panjang dan kebanyakan dari mereka tidak mendapat bayaran apa pun selama dua tahun. Wanita termuda yang diselamatkan dari rumah Lee berusia 17 tahun.
Malaysia memekerjakan sekitar dua juta warga Indonesia pada berbagai lahan pekerjaan seperti; konstruksi, perkebunan, industri manufaktur dan jasa. Kebanyakan dari mereka mengeluhkan jam kerja yang panjang, gaji yang tidak dibayar dan tidak jarang mendapat sanksi perlakuan kasar. Namun, pengadilan mengenai hal ini sangat jarang terjadi di Malaysia. (ida)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







