SRAGEN—Gelombang desakan penahanan terhadap tiga pimpinan kelompok Arisan Melati Masaran yang disuarakan para korban, ternyata membuat jajaran Polres keder. Kamis (2/2) kemarin, tiga pucuk pimpinan arisan masing-masing Ketua Paguyuban Arisan Edy Mulyono (52), Sekretaris Santoso Mulyono (52) dan Bendahara, Sri Wahyuni (51) dijemput paksa dan dijebloskan ke penjara.
Ketiga tersangka yang tersandung penggelapan dana arisan senilai Rp 1,2 miliar milik 300-an pedagang tersebut dijemput tim Polres di rumah masing-masing di Masaran. Pimpinan arisan Edy Mulyono yang berprofesi sebagai guru di SMPN 1 Masaran yang semula menolak ditahan juga tak bisa berkutik. Penahanan dilakukan tepat dua hari setelah para korban arisan menggeruduk ke Polres Sragen Senin (30/1).
Penipuan
Penahanan ketiga tersangka disampaikan oleh Kapolres Sragen AKBP Susetio Cahyadi melalui Kasubag Humas AKP Mulyani Kamis (2/2). Dikatakan, ketiga pucuk pimpinan paguyuban arisan tersangka sudah diamankan dan dititipkan ke LP Sragen dengan status tahanan kepolisian. Penahanan dilakukan karena penyidik memandang penanganan kasus tersebut sudah memenuhi unsur alat bukti formil dan materiil.
“Ketiga pengurus utama paguyuban sudah kami tahan tadi (kemarin-red). Masing-masing saudara Edy Mulyono, Santoso Mulyono dan Sri Wahyuni. Penahanan dilakukan karena sudah ada bukti yang cukup dan memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan,” papar AKP Mulyani kepada Joglosemar kemarin.
Berdasarkan hasil penyidikan dan hasil sinkronisasi dengan keterangan para korban, ketiga pelaku dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana arisan milik para anggota yang mayoritas pedagang di Pasar Masaran.
Dalam kasus ini, ketiganya menggelapkan dana sebesar Rp 1,2 miliar dan kini masih menyisakan tunggakan Rp 600 juta yang belum dikembalikan kepada korban. “Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” terang AKP Mulyani.
Sekadar mengingatkan, kasus penggelapan dana arisan sistem gugur itu mencuat sekitar Juli 2011 silam. Kala itu, ada ratusan anggota paguyuban yang melaporkan adanya kemacetan dan uang Rp 1,2 miliar milik anggota tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus.
Wardoyo
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







