Jumat, 10/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

25% Hotel Sering Ngemplang

Kamis, 11/03/2010 09:00 WIB - yok

SRAGEN—Sekitar 25 persen pemilik hotel di Kabupaten Sragen dilaporkan tidak tertib dalam memenuhi kewajiban membayar pajak pendapatan sebesar 10 persen dari total pembayaran yang diterima. Ironisnya, mayoritas pemilik hotel beralasan banyaknya setoran “retribusi gelap” membuat pendapatan menurun sehingga menyulitkan mereka untuk memenuhi kewajiban pajak resmi.
Hal ini terungkap dari hasil inspeksi yang dilakukan Dinas Pendapatan Perdagangan dan Perpajakan Daerah (DP2D) ke sejumlah hotel yang ada di wilayah setempat. Dari enam hotel besar di wilayah Sragen Kota, 25 persen di antaranya diketahui sering mangkir dari kewajiban pajak 10 persen yang diatur dalam Perda No:3/2003.
Perilaku mangkir pajak ini mayoritas ditemui pada pemilik hotel kelas melati yang berlabel “negatif” dan sering dijadikan tempat kencan. “Rata-rata alasannya pendapatan turun karena sering didatangi oknum-oknum yang minta uang keamanan atau dana lain. Kalau hotel yang besar-besar rata-rata sudah tertib,” papar Kabid Perpajakan DP2D, Kurnia di sela-sela sosialisasi Sragen, Rabu (10/3).
Hotel yang dikunjungi antara lain Hotel Martonegaran dan Hotel Graha. Selain memberikan pengarahan, jumlah kamar juga didata untuk mengetahui jika ada pengembangan hotel.
Aturan pajak pendapatan 10 persen itu sebenarnya sudah diberlakukan sejak 2003. Hanya, hingga kini belum semua pemilik hotel sadar akan kewajibannya lantaran berbagai kendala dan alasan.Selain retribusi gelap, fluktuasi tingkat okupansi juga menjadi alasan rutin yang dilontarkan.
“Maka dari itu kami tak henti-henti untuk selalu mengingatkan lewat sosialisasi seperti yang kami lakukan hari ini (kemarin-red),” terangnya.
Pengelola Hotel Palma Sragen, Bayu, membenarkan adanya retribusi gelap tersebut. Ia juga mengaku sedikit keberatan dengan besaran pajak yang dipatok 10 persen mengingat selama ini hote di wilayah kota sudah banyak memberi kontribusi berupa diskon harga kepada Pemkab selain pajak usaha per tahun. (yok)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :