Jumat, 10/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

24 Juru Parkir Dipidana

Sabtu, 06/03/2010 09:00 WIB - qds

JOGJA—Selama kurun waktu tiga bulan terakhir, telah ada 24 juru parkir (jukir) nakal di Kota Yogyakarta yang dijatuhi sanksi oleh Pengadilan karena melakukan pelanggaran, di antaranya karena tidak mematuhi ketentuan pungutan parkir yang berlaku. Sanksi yang dijatuhkan Pengadilan tersebut berupa pidana denda sebesar Rp 50.000 hingga Rp 75.000.
Jumlah ini terbilang cukup banyak, sebab pada periode 2009 lalu, khususnya pasca Lebaran hingga akhir 2009, setidaknya juga ada 30-an jukir yang dilaporkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan selanjutnya diajukan ke Pengadilan. Bila nantinya pelanggaran itu terulang, maka sanksi berat menunggu yakni berupa pencabutan surat tugas parkir.
“Ke-24 jukir itu baru melakukan satu kali pelanggaran. Jadi baru dijatuhi denda, namun kalau sampai tiga kali dan tetap mengulang pelanggaran tersebut, maka surat tugas parkirnya bisa dicabut,” tegas Subroto, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta kepada wartawan di Balaikota, Jumat (5/3).
Sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2009, tarif sepeda motor dan mobil yang berlaku yakni, tarif motor pada kawasan I senilai Rp 1.000, kawasan II senilai Rp 500. Sementara tarif mobil pada kawasan I dipatok Rp 2.000 dan kawasan II senilai Rp 1.500. Sehingga apabila memungut tarif tidak sesuai ketentuan yang dimaksud dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran.
Pelanggaran lain yang ditemukan adalah penarikan tarif parkir secara sepihak dengan dalih hari libur atau week end. Menurut Subroto, tak pernah ada pemberlakuan tarif dispensasi untuk akhir pekan atau setiap liburan.
Guna mengakomodasi masih banyaknya keluhan dan pengaduan terhadap ulah jukir nakal tersebut, Dishub juga telah menyediakan sarana melalui SMS Pengaduan yakni pada nomor (0274) 7467333. Nomor ini tertera pada setiap seragam juru parkir yang resmi berwarna kombinasi orange, biru dan sedikit batik. Selain itu nomor registrasi setiap juru parkir telah tercetak di atasnya.
“Dalam setiap harinya rata-rata kami terima pengaduan SMS mencapai lima buah. Kalau untuk telepon masih jarang. Tapi kami harap ketika mengadukan keluhan atau laporan mohon yang detail. Di mana lokasi yang dimaksud, dan laporkan nomor registrasi jukirnya,” ujar Subroto seraya menyebut target pendapatan dari sektor parkir pada tahun 2010 Rp 1,2 miliar. (qds)

 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :