WONOGIRI—Sebanyak 20 petani melon dari Desa Sendangagung, Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri terjerat utang pada seorang pemilik modal berbunga tinggi, Yuli Setyawati. Akibatnya, tanah yang dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman pun kini terancam disita.
Ke-20 petani itu akhirnya mengadukan permasalahan itu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerbang Nusantara, Solo. Mereka berharap bisa mendapatkan keringanan pembayaran utang sekaligus bunganya.
Salah satu petani melon asal Dusun Kepek, Desa Sendangagung, Kecamatan Giriwoyo, Sutikno (36) mengatakan pada awalnya dirinya ikut meminjam uang kepada Yuli Setyawati, dari rekannya sesama petani melon.
“Sekitar tahun 2007 awal saya meminjam uang ke Bu Yuli Rp 22 juta. Karena saya dulu juga salah satu yang ingin bertani buah melon yang saat itu sedang laku di pasaran. Namun ternyata hasil panen gagal, bahkan ada bibit yang baru berumur 22 hari langsung mati. Lalu musim panen saya ditagih jumlahnya menjadi Rp 28 juta. Tapi bagaimana mau ditagih kalau panen saja tidak hasil?” ujarnya ketika dihubungi Senin (22/3) kemarin.
Sutikno mengatakan, saat itu dirinya membayar tagihan dengan cara mencicil. Dia bayar sejumlah Rp 8 juta terlebih dahulu lalu sisanya Rp 20 juta akan dikembalikan secara dicicil. Namun angsuran Rp 20 juta itu ditolak Yuli, dan Sutikno membiarkan saja utang itu.
Hingga tahun 2009, utangnya bertambah menjadi Rp 43 juta. “Persetujuan di awal saya dan petani lain mengajukan pinjaman modal bunganya hanya dua persen, tapi kok menjadi sekitar tiga persen tanpa memberi tahu lebih dulu. Lalu Maret tahun ini saya ditagih lagi sudah menjadi Rp 51 juta,” jelasnya.
Mediasi
Koordinator pengacara dari LBH Gerbang Nusantara Sularto Hadi Wibowo mengatakan, apa yang dialami Sutikno juga dialami oleh 19 petani lainnya yang kini mencari pendampingan pada LBH tersebut.
“Kami berusaha untuk mediasi agar pemilik modal merevisi utang petani. Dan kami berharap ada titik temu. Kalau memang tidak ada titik temu, kami akan tempuh jalur hukum karena kami melihat ada celah pidana. Ada indikasi kecurangan di sini,” terang Hadi yang kemarin didampingi sejumlah pengacara LBH Gerbang Nusantara di Baturetno.
Sementara itu Yuli Setyawati mengatakan, bahwa sebenarnya persoalan yang terjadi tidak sebesar itu. “Saya sebenarnya tidak mau sampai seperti ini, kan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Semua aturan dari awal memang sudah ada, bahkan setiap pembayaran pengembalian modal juga saya beri kartu. Yang menjadi masalah kan mereka belum menyetor uang ke saya, padahal sudah disepakati tiap panen membayar angsuran,” terangnya.
Sedangkan soal jumlah piutang yang semakin menggelembung dijelaskan Yuli itu semua tanpa maksud apa-apa. Ia hanya ingin agar mereka punya rasa tanggung jawab. Bahwa kalau apapun namanya, meminjam itu harus mengembalikan. Terlebih dirinya hanyalah wadah bagi petani untuk mencari dana, karena saat itu untuk mencari dana ke bank sulit. “Hubungan saya dengan petani yang lain pun sampai sekarang masih bagus,” ujarnya. (son)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







