TEGAL—Jajaran Polres Tegal, dalam operasi yang digelar dua hari terakhir ini meringkus dua tersangka pengedar sabu-sabu sekaligus menyita barang bukti 0,5 gram sabu-sabu.
Kapolres Tegal AKBP Wahyu Handoyo melalui Kasatreskrim AKP Rudi Wihartana, mengatakan kedua tersangka tersebut Erwin Irawan (36) dan Susabdo (35), keduanya warga Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal.
"Keduanya ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi narkoba di depan Pasar Pesayangan dekat jalan raya Talang, Sabtu (9/1)," katanya, di Tegal, Minggu (10/1).
Saat penangkapan kedua tersangka, katanya, mereka sempat mengelak pada polisi karena tidak ada bukti kejahatan yang dibawa pelaku. Namun, polisi yang sudah melakukan pengintaian tidak mudah terkecoh terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat kami geledah memang tidak ditemukan sabu-sabu dari tangan tersangka. Namun, setelah di sekitar lokasi digeledah, kami temukan satu paket narkoba yang disimpan di tanah dengan cara ditutupi batu bata," katanya.
Menurut dia, tersangka Erwin Irawan merupakan residivis kasus narkoba yang telah lama menjadi target pencarian oleh polisi. "Saat ini, keduanya mendekam di tahanan Polres Tegal sedangkan barang bukti 0,5 gram dan sepeda motor telah diamankan untuk bahan penyidikan selanjutnya," katanya. (ant)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







