Jumat, 18/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

2 Pengemudi Terancam 6 Tahun

Senin, 29/03/2010 09:00 WIB - tam

KARANGANYAR—Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar menetapkan dua pengemudi mobil yang terlibat kecelakaan maut yang menewaskan empat orang, Sabtu (27/3) malam lalu, sebagai tersangka. 
Kedua pengemudi kecelakaan di  tersebut masing-masing, Ahsan Hasan (34) yang mengemudikan mobil sedan Toyota Vios bernomor polisi AB 1977 NA, warga Desa Ledug, Kembaran, Banyumas. Lalu pengemudi mobil Hyundai bernomor polisi AB 8745 AA, bernama Sutarno (53), warga Jebres, Solo.
“Para pengemudi sudah kami tahan di kantor Polres Karanganyar dan kami tetapkan sebagai tersangka,” terang Kanit Laka Polres Karanganyar, Iptu Ruri Prastowo mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Edi Suroso. Para pengemudi ini diduga telah melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian menyebabkan kematian orang lain dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan.
Menurut Ruri, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan tentang faktor penyebab kecelakaan terjadi di depan Hotel Lorin, Jalan Adi Sucipto, Bulukan, Kecamatan Colomadu itu. Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, kedua pengemudi tersebut dalam keadaan sadar dan tidak di bawah alkohol.
Secara kronologi ia menerangkan empat korban menyeberang secara berbarengan dari arah selatan jalan menuju ke arah utara. Saat menyeberang itu, ketiga korban ditabrak oleh mobil Toyota Vios dari arah Solo dengan kencang. Sementara satu korban lain ditabrak mobil Hyundai dari arah barat. Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 22.15 WIB, Sabtu (27/3).
“Kami pagi tadi (Minggu, 28/3) sudah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk mengecek posisi-posisi terakhir para korban,” ungkapnya. Menyoal tentang ganti rugi atau bantuan kepada para korban, Ruri menuturkan, idealnya bantuan tersebut memang diberikan oleh pengemudi, namun hal itu berada di luar kewenangan polisi.
Menurut para warga setempat, ini bukan kali pertama tempat itu memakan korban jiwa. ”Memang sering terjadi kecelakaan di situ, terakhir empat bulan lalu satu warga kami juga meninggal dunia tertabrak bus di tempat tersebut,” ungkap Slamet Wiyono, Kadus Blulukan.
Menurutnya hal itu tidak lepas dari jalan Adi Sucipto yang melintasi desa mereka tersebut lurus, hingga nyaman digunakan mengebut. Selain itu ia juga menyayangkan minimnya penerangan di beberapa ruas jalan Adi Sucipto. (tam)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :