SOLO—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Surakarta, menjatuhkan sanksi bagi dua pengawas ujian nasional (UN) terkait tercecernya lembar jawaban komputer (LJK) di SMAN 1 Surakarta. Saksi bagi dua pengawas tersebut di-blacklist untuk tidak menjadi pengawas selamanya. Selain itu, kepala sekolah yang mengusulkan dua nama pengawas tersebut diberikan peringatan. Hal tersebut disampaikan Kepala Disdikpora Surakarta Rakhmat Sutomo kepada sejumlah wartawan di kantornya, Jumat (26/3).
“Kedua guru dan kepala sekolah yang merekomendasikan telah mendapatkan sanksi administrasi sesuai POS UN. Kedua pengawas tersebut telah di-blacklist dari daftar pengawasan, sedang kepala sekolah yang bersangkutan diberikan pengarahan supaya selektif mengirimkan seorang pengawas,” kata Rakhmat.
Menurutnya, dinas telah melakukan klarifikasi terhadap kedua pengawas tersebut. Katanya, kejadiannya ini murni human error dari pengawas ruang saat itu. “LJK yang tercecer telah kami susulkan ke Provinsi. Saya menjamin proses screaning tidak akan terganggu karena keterlambatan waktu pengiriman. Tercecernya lembar jawab tersebut hanya kesalahan pengawas ruang yang kurang jeli saat memasukkan LJK UN ke dalam amplop,” ungkapnya.
Kecerobohan
Rakmat menceritakan waktu itu dua orang pengawas ruang kurang cermat ketika memasukkan LJK UN. “Kami telah sepakati untuk tahun depan dalam memasukkan lembar jawab ke amplop posisi amplop harus vertikal. Ini dilakukan supaya kemungkinan tercecernya lembar jawab UN dapat tertangani,” ujarnya.
Rakhmat menambahkan klarifikasi ini sekaligus informasi bagi murid, orangtua serta masyarakat pada umumnya, supaya lebih tenang menyikapi persoalan tercecernya LJK UN tersebut.
Terpisah, Ketua Masyarakat Peduli Pendidikan Surakarta (MPPS) Hastin Dirgantari mengatakan peristiwa tersebut harus menjadi bahan koreksi ke depannya. Pihaknya berharap jangan sampai ada pihak yang dirugikan dari ulah kecerobohan tersebut. Pihaknya menyebutkan kinerja pengawas ruang seyogianya bersikap profesional, seandainya muncul dampak negatif dari kasus tercecernya LJ UN, secara otomatis siswa juga yang dirugikan.
”Kalau ada kesengajaan menghilangkan LJK UN peserta ujian, itu sudah termasuk kategori pelanggaran. Selektivitas petugas pengawas perlu ditingkatkan lagi, mengingat serangkaian kegiatan pendidikan terus bergulir membutuhkan pelaku UN yang jujur dan bertanggung jawab,” terang Hastin. (bns)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







