SOLO—Dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa, Deni Iskandar (30) dan Ramang Bachnidin (31), dibekuk Jajaran Polsektabes Jebres, Jumat (19/3) malam. Kedua warga Mojosongo tersebut ditangkap setelah korbannya, Galih Winahadi (24), melaporkan tindakannya. Guna menjalani proses lebih lanjut kedua pelaku kini mendekam disel tahanan Poltabes Surakarta.
Informasi diperoleh Joglosemar menyebutkan, kejadian pengeroyokan bermula ketika kedua pelaku mendatangi kos korban yang terletak di Jalan Halilintar, Ketingan, Jebres. Keduanya datang, Kamis (18/3), sekitar pukul 21.30 WIB. Semula kedua pelaku berniat menanyakan perihal jual beli sepeda motor yang pernah terjadi antara korban dengan Deni.
Selesai membicarakan jual beli sepeda motor, pembicaraan dilanjutkan pada teror yang sempat dikirimkan korban melalui SMS ke adik Deni, Rosi yang sempat menjadi kekasih korban. Dalam SMS tersebut, korban sempat mengancam akan membunuh Rosi sehingga membuat adiknya Deni ketakutan. Tiba-tiba salah satu pelaku, Ramang langsung memukul wajah korban.
Penganiayaan diikuti pelaku lainnya hingga mengakibatkan korban terluka di pelipis kiri sobek, hidung berdarah dan gigi bagian depan patah satu. Usai melakukan penganiayaan itu, kedua pelaku langsung pergi. Kejadian tersebut terus dilaporkan korban ke Polsektabes Jebres keesokan harinya. Menindaklanjuti laporan itu, pelaku Deni berhasil ditangkap di rumahnya di Mojosongo, Jumat (19/3), sekitar pukul 23.30 WIB. Sedangkan Ramang diminta oleh Deni untuk datang ke Polsektabes Jebres.
Kapoltabes Surakarta Kombes Pol Joko Irwanto melalui Kapolsektabes Jebres AKP Dwi Retnowati didampingi Kanit Reskrim Ipda Teguh Sujadi membenarkan penangkapan itu. “Pengeroyokan bermula karena pelaku, Deni merasa tidak terima saat mengetahui korban sempat mengirimkan SMS yang bernada ancaman kepada adiknya, Rosi,” kata Teguh kepada Joglosemar, Minggu (21/3). (apl)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







