JAKARTA—Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan mark up uang pengganti tiket perjalanan diplomat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kejari Jaksel, Rabu (10/3).
Keduanya yakni Syarif Syam Arman (mantan Kabag Pelaksanaan Anggaran Kemlu tahun 2007-2009) dan I Gusti Putu Adnyana (mantan Kabag Pelaksanaan Anggaran Kemlu tahun 2003-2007). Syarif keluar ruang pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, pukul 16.00 WIB. Pria berkemeja biru itu digiring menuju mobil tahanan.
Sementara Syarif, yang mengenakan kemeja hitam, keluar pukul 16.33 WIB. Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara diperkirakan Rp 20 miliar. ”Untuk mencegah adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Arminsyah.
”Dua tersangka ini memang kita panggil sebagai saksi. Tapi dari hasil pemeriksaan, tim penyidik melihat dua orang ini ikut bertanggung jawab karena sebagai bendahara. Kemudian kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan.”
Arminsyah menjelaskan, Syarif dan Gusti diketahui tidak membandingkan bukti fisik berupa tiket pesawat dan boarding pass dalam pengujian kebenaran hitungan surat tagihan yang diajukan rekanan travel. Kejagung sebelumnya juga sudah menetapkan tiga tersangka. (dtc)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







