Minggu, 12/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

188 PNS Dimutasi Tanpa Pengarahan

Selasa, 31/08/2010 09:00 WIB - ono

BOYOLALI—Roda mutasi tahap II di lingkungan Pemkab Boyolali menggelinding lagi, Senin (30/8). Padahal, wacana interpelasi  yang mempersoalkan mutasi tahap I di kalangan DPRD Boyolali belum juga mereda.
Mutasi tahap II dilakukan terhadap 188 staf dan guru kali ini tanpa melalui prosesi pengarahan dari pejabat terkait. Para guru maupun staf yang dimutasi kali ini hanya diminta hadir di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali untuk mengambil surat keputusan (SK) mutasi.
Seperti halnya mutasi yang pertama, banyak pegawai yang terkena mutasi langsung drop karena ternyata  dimutasi ke lokasi yang jauh. ”Saya bekerja 30 tahun, dan tinggal empat tahun lagi pensiun malah dipindah ke Cepogo,” terang Sumarno, yang sebelumnya tugas di Puskesmas Karanggede.
Sementara itu Kepala BKD, Agus Partono saat dikonfirmasi mengenai nuansa politis dalam mutasi itu hanya mengatakan tidak bisa menjawab. Hanya saja, menurut dia mutasi itu sudah sepengetahuan kepala satuan kerja (Satker) masing-masing. Namun untuk mutasi staf dan guru ini tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) BKD.
Namun jika itu menyangkut jabatan, BKD terlibat untuk memberikan pertimbangan kepada Bupati, sesuai dengan  PP Nomor 100/2000 yang diubah dalam PP 13/2002. Terkait pengambilan SK tanpa pengarahan, Agus berkilah hal itu dilakukan semata-mata agar tidak menyusahkan pegawai yang datang dari pelosok daerah. Sehingga begitu datang langsung menerima SK mutasi.
”Ya biar pegawai lebih mudah, selain itu jika berkumpul banyak orang maka akan ada potensi yang tidak diinginkan,” terang Agus.
Belum Kelar
Terpisah, selain terus getol mengusung wacana interpelasi di dewan, Thontowi Jauhari, Ketua Fraksi PAN menyatakan tetap menggalang dukungan untuk interpelasi. Bahkan pihaknya menyoroti, mutasi yang pertama belum kelar namun sudah muncul mutasi kedua.
Selain itu dia juga mengritisi proses mutasi kali ini yang dianggap tidak pas. Semestinya setiap mutasi dilakukan, seharusnya diikuti pengarahan dari pejabat terkait. Sehingga pegawai yang dimutasi pun mengetahui alasan mengapa dimutasi.
“Seharusnya ada kewajiban untuk memberi pengarahan, setidaknya untuk memberikan motivasi serta memberikan alasan mengapa ada mutasi, tidak hanya datang langsung diberi SK dan pulang,” tegas dia.
Untuk mutasi kali pertama, pemerintahan Bupati Seno Samodro, pemberian SK serta pengarahan dilakukan di Pendapa Kabupaten. Namun untuk mutasi kali kedua ini, pengambilan SK dilakukan di BKD tanpa ada pengarahan apa pun. Hingga saat ini sudah sebanyak 339 pegawai di Boyolali yang terkena mutasi. (ono)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :