KLATEN—Sebanyak 149 aset Pemkab Klaten berupa bidang tanah dari total 652 aset ternyata belum bersertifikat. Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengelolaan aset daerah dan dikhawatirkan menimbulkan persengketaan jika tidak segera diurus.
Fakta tersebut terungkap dalam pembahasan Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Klaten 2009, Selasa (30/3). Di dalamnya ada sejumlah masalah yang mencuat terkait keberadaan aset-aset daerah di Kabupaten Klaten.
Beberapa aset penting, seperti tanah tempat berdirinya gedung DPRD Klaten, Gedung Wanita dan beberapa bangunan milik pemerintah masih atas nama perseorangan. Padahal, pelepasannya sudah dilakukan sejak puluhan tahun silam.
Ketua Pansus, Sri Widada meminta Pemkab segera mengurus penertibannya. Sebab kalau tidak, dikhawatirkan hal itu bakal menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai ada kasus gugatan. Pemkab harus mengurus sertifikatnya segera,” ujarnya, Selasa (30/3).
Permasalahan tersebut menurutnya disebabkan Pemkab Klaten lamban mengurus administrasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) usai prosedur pelepasannya. Selain itu, Pemkab harus mencermati keberadaan aset-asetnya dengan membuat formula pengelolaan yang tepat. Seperti mekanisme pengadaan, pendataan, pemanfaatan serta penghapusan aset. Sehingga semua harta benda pemerintah yang berasal dari rakyat tidak mubazir.
Beralih Fungsi
Menurut pengakuan Kepala Seksi Inventarisasi dan Penghapusan Aset, Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Marsidik, dari total 652 aset berupa bidang tanah di Klaten, ada 149 bidang tanah belum bersertifikat.
“Kendala anggaran membuat aset-aset itu belum disertifikatkan,” ujarnya.
Kebanyakan dari aset itu berasal dari tanah kas desa yang beralih fungsi menjadi kelurahan (SKPD). Sebenarnya upaya sertifikasi itu sempat berjalan hingga 2008 lalu, namun pada tahun ini tidak ada program tersebut.
“Kalau pada tahun 2008 ada 100 bidang tanah yang berhasil disertifikasi, namun tahun 2009 dan 2010 ini sama sekali tidak ada dana untuk mengurus sertifikat tanah,” ujarnya.
Kendati demikian, untuk kompleks DPRD seluas 11.845 meter persegi tengah diurus ke BPN untuk dikeluarkan sertifikatnya, begitu pula rumah dinas Ketua DPRD dengan luas 745 meter persegi.
Dalam laporannya, Pansus juga menyoroti penggunaan aset Pemkab berupa kendaraan dinas yang digunakan tidak sesuai aturan. (lim)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







