MIAMI—Baru saja diteken Presiden AS Barack Obama, UU Reformasi Layanan Kesehatan langsung mendapat tantangan baru. 14 Negara bagian AS memasukkan gugatan konstitusional terhadap UU kontroversial tersebut, Selasa waktu setempat.
“Gugatan ini memberitahukan pemerintahan federal bahwa Florida tidak mengizinkan hak konstitusional penduduknya dan kedaulatan negara bagian diabaikan,” kata Jaksa Agung negara bagian Florida, Bill Mc Collum, seperti dilansir AFP, Rabu (24/3).
Mc Collum, seorang Republikan yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur mendatang, memimpin gugatan atas ketentuan yang mengharuskan kebanyakan orang membeli asuransi atau membayar denda. “Ini bukan masalah partisan,” kata Mc Collum kepada wartawan. “Itu pertanyaan untuk kebanyakan dari kami di negara-negara bagian. Harga dari undang-undang itu adalah rakyat kami, hak dan kebebasan individu penduduk,” imbuhnya.
Mc Collum bergabung dengan Jaksa Agung dari Republikan lainnya di negara bagian Carolina Selatan, Nebraska, Texas, Utah, Alabama, Colorado, Pennsylvania, Washington, Idaho, Dakota Selatan, Michigan, dan Jaksa Agung dari Demokrat di Louisiana. Virgina memasukkan gugatan secara terpisah pada hari yang sama.
Kongres AS menyetujui RUU Reformasi Layanan Kesehatan yang dipelopori Obama dengan 219 suara mendukung dan 212 suara menolak. RUU ini akan memperluas cakupan asuransi kesehatan kepada sekitar 32 juta warga AS yang belum memiliki asuransi kesehatan. Sesuai RUU ini, layanan kesehatan akan merata bagi 97 persen warga AS di tahun 2015. (dtc)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







