JOGJA (Joglosemar): Sebanyak 13 juru parkir di Jalan Malioboro dan Urip Sumoharjo diharuskan membayar denda sebesar Rp 50.000 karena terbukti melakukan pelanggaran tarif parkir dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
“Juru parkir yang dikenai sanksi membayar denda sebesar itu adalah mereka yang terjaring operasi tertutup yang dilakukan petugas Dinas Ketertiban beberapa waktu lalu,” kata Subroto, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Senin (26/10).
Menurut dia, selain 13 juru parkir yang harus dihadapkan dalam sidang pengadilan tersebut, masih terdapat delapan juru parkir lain yang juga melakukan pelanggaran, namun mereka hanya dikenai tindakan nonyustisia dari Dishub.
“Juru parkir yang dihadapkan ke pengadilan adalah mereka yang membandel karena sudah berkali-kali diperingatkan tetapi tetap melakukan pelanggaran tarif parkir, sehingga kami terpaksa membawanya ke pengadilan,” katanya.
Pelanggaran yang dimaksud oleh Dishub di antaranya mereka memungut tarif parkir melebihi tarif yang ditentukan dalam peraturan daerah, tidak memberikan karcis parkir tetapi menarik retribusi, membuka parkir di tempat yang dilarang untuk parkir, dan tidak memakai seragam juru parkir.
Namun demikian, Subroto mengatakan denda yang dikenakan kepada juru parkir nakal tersebut masih belum mampu membuat mereka jera karena nilainya rendah.
Dalam Perda Nomor 17 Tahun 2002 disebutkan denda maksimal yang diberikan kepada juru parkir yang melakukan pelanggaran adalah sebesar Rp 2 juta dan kurungan tiga bulan. (ant)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







