JOGJA—Sebanyak 11 rekening wajib pajak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak taat pajak pada 2009 diblokir Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY.
”Rekening wajib pajak yang diblokir sebagian besar adalah pengusaha dari Jakarta tetapi tinggal di Yogyakarta,” kata Kepala Kanwil DJP DIY Djangkung Soedjarwadi usai mendampingi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta, Jumat (19/3).
Selain itu, menurut dia, DJP DIY juga mengeluarkan atau menerbitkan 5.885 surat teguran kepada wajib pajak, 1.409 surat paksa, dan 31 surat penyitaan bagi wajib pajak yang tidak taat pajak. Ia mengatakan, DJP DIY akan bertindak tegas jika ada wajib pajak yang belum atau tidak mematuhi kewajibannya membayar pajak. Predikat terbaik dari 35 DJP di seluruh Indonesia yang diraihnya tersebut adalah bagian dari ketegasan yang dilakukan.
”Dalam dua tahun terakhir, tingkat kepatuhan pajak di DJP DIY terus membaik. Pada 2008 kepatuhan pajak DIY baru 73 persen, 2009 naik menjadi 83 persen, dan pada 2010 ditargetkan naik 5 persen atau menjadi 88 persen,” ungkapnya.
Menurut dia, dari lima KPP yang ada di wilayah DJP DIY yang terbaik adalah KPP Wonosari Gunungkidul. Tingkat kepatuhan wajib pajak di Gunungkidul mencapai 94 persen yang merupakan terbaik dari 343 KPP di seluruh Indonesia. ”Tingkat kepatuhan di Gunungkidul itu ikut mendorong DJP DIY meraih predikat terbaik secara nasional,” tukasnya.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap para pejabat dan pengusaha sebagai wajib pajak memberi contoh kepada masyarakat, terutama wajib pajak yang terdaftar di Kota Yogyakarta untuk mengisi SPT Tahunan dan PPh Tahun Pajak 2009 dengan benar, jujur, lengkap, dan jelas.
”Saya sebagai wajib pajak ingin memberi contoh kepada warga Kota Yogyakarta dan masyarakat di wilayah lain di DIY untuk patuh membayar pajak,” ujarnya. (ant)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







